YLBHI: Pelanggaran Kebebasan Berpendapat Berakar dari ST Kapolri dan SKB Menteri
Meningkatnya penangkapan kasus pelanggaran UU ITE mengenai kebebasan berpendapat berakar dari beberapa surat telegram (ST) Kapolri yang dikeluarkan pada tahun 2020 ini.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkapkan, meningkatnya penangkapan kasus pelanggaran UU ITE mengenai kebebasan berpendapat berakar dari beberapa surat telegram (ST) Kapolri yang dikeluarkan pada tahun 2020 ini.
Direktur Eksekutif YLBHI Asfinawati menyebutkan, yang pertama yakni Surat Telegram Kapolri nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 mengenai penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara.
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Kapan Eno Sigit lahir? Retnosari Widowati Harjojudanto, atau Eno, lahir pada 10 April 1974, mendekati setengah abad usianya.
-
Bagaimana upaya Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam meningkatkan citra Polri di mata masyarakat? Untuk menyakini masyarakat jika Polri 'Tidak Anti Kritik', dibentuklah suatu program yang dekat dengan warga. Yakni 'Jumat Curhat', kegiatan interaksi langsung dengan warga ini dilaksanakan oleh seluruh personel di wilayah hukumnya masing-masing hingga petinggi Polri.Tak hanya itu, untuk lebih mendekatkan diri dengan warga. Polri pun juga membentuk 'Polisi RW', di setiap daerah atau wilayah. Bahkan, Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Fadil Imran turun dan berkomunikasi langsung dengan warga.
-
Kapan Prabowo Subianto menghadiri Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
Kedua yaitu Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020 untuk menghadapi aksi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja.
“Berbagai pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekspresi ini berakar dari berbagai kebijakan yang bertentangan dengan Konstitusi dan UU. Di antaranya surat telegram Kapolri yang saya sebutkan tadi, serta SKB 11 kementerian dan lembaga terkait penanganan radikalisme dan penguatan wawasan kebangsaan pada ASN (Aparatur Sipil Negara),” kata Asfinawati kepada merdeka.com, Kamis (18/2).
Advokat yang sudah berjuang selama 20 tahun untuk keadilan HAM itu memaparkan data pelaku pelanggaran hak kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pelaku terbanyak masih datang dari aparat negara, yakni kepolisian. Bahkan kata dia, 80 persen pelakunya kepolisian.
“Dari kasus Omnibus Law, 80 persen pelakunya polisi, yakni sebanyak 105 kasus, dari militer 15 kasus. 74 kasus pelakunya gabungan antara jaksa, hakim, dan pemerintah. Dari pihak perusahaan malah hanya 20 kasus dan individu 16 kasus,” bebernya.
Dari 17 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang tersebar di 17 provinsi Indonesia, tercatat 3.539 orang menjadi korban penangkapan sewenang-wenang pada tahun 2020. Jumlah tersebut meningkat lebih dari 3 kali lipat dibandingkan tahun 2019. Sepanjang tahun 2019, ada 1.144 orang yang ditangkap terkait pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekspresi.
“Jumlah kasusnya padahal lebih banyak di tahun 2019, ada 88 kasus. Tahun 2020 ini malah menurun 65 kasus, tapi yang ditangkap sampai 3.539 orang. Padahal itu data yang dihimpun baru dari 17 provinsi,” ujarnya.
Asfinawati mengatakan, sebagian besar ditangkap tersandung kasus kebebasan penyampaian pendapat di muka umum, khususnya aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law.
“Jadi pemberangusan kebebasan berpendapat sebenarnya tidak hanya terjadi di ruang digital saja dari 3.539 orang, 3.376 orang ditangkap sewenang-wenang saat menyampaikan aksi penolakan omnibus law,” ujarnya.
“Bahkan pihak Kepolisian sendiri mengaku telah menangkap 5.918 orang terkait aksi penolakan Omnibus Law. Jumlah tersebut penangkapan saja ya belum jumlah pembubaran dan pelarangan aksi damai,” imbuhnya lagi.
Dari data yang dihimpun YLBHI, kasus penangkapan tertinggi terjadi di kota-kota besar. Di Ibu Kota, ada 46 kasus penangkapan dan 1.649 orang yang ditangkap. Kemudian di Surabaya, 563 orang yang terlibat pada 14 kasus kebebasan berpendapat juga ditangkap polisi. Kemudian di Padang 269 orang, Semarang 266 orang, Medan 248 orang dan sisanya di bawah 200 orang.
Oleh sebab itu, YLBHI mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut kebijakan yang melanggar hak kebebasan berpendapat dan berekspresi setiap orang. Selain itu, YLBHI juga meminta DPR untuk tidak meneruskan RUU ataupun pasal-pasal dalam RUU termasuk RKUHP yang berpotensi menghambat serta melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi.
”Kebijakan yang melanggar kebebasan berpendapat dicabut, Pak Presiden harus memastikan tidak ada lagi pembubaran dan penangkapan sewenang-wenang, ataupun mengkriminalisasi orang/kelompok yang menyampaikan pendapatnya di muka umum secara damai,” ujarnya.
Sebelumnya, YLBHI sudah mendesak Jokowi untuk melakukan evaluasi terhadap penegakan hukum di Indonesia yang ditangani oleh pihak kepolisian. Khususnya pelanggaran terhadap pelaksanaan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Selain itu, YLBHI juga sudah mendorong agar DPR untuk memprioritaskan revisi terhadap UU yang menghambat kebebasan berpendapat dan berekspresi, yakni UU ITE.
Baca juga:
Anggota DPR: Pedoman UU ITE yang Disusun Polri Harus Menjamin Rasa Keadilan
PAN Tunggu Pemerintah Usulkan Revisi UU ITE
PDIP Minta Perintah Kapolri Soal Korban yang Harus Lapor Kasus ITE Segera Dijalankan
Baleg: Revisi UU ITE Masuk Prolegnas Jangka Menengah Sebagai Usulan DPR
PKS Ingatkan Jokowi: Tanpa Revisi UU ITE, Hanya Jadi Drama Saja