YLKI: Jangan Sampai Karantina Wilayah Persulit Masyarakat Mengakses Bahan Logistik
Bahkan, lebih ideal lagi jika seluruh kebutuhan konsumen atau masyarakat secara umum ditanggung oleh negara. Tulus mencontohkan di banyak negara yang memutuskan untuk menerapkan karantina wilayah atau lockdown, menanggung kebutuhan konsumsi masyarakat dengan baik.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengingatkan hak konsumen atas barang konsumsi harus dipenuhi jika karantina wilayah diberlakukan. Walaupun sampai saat ini pemerintah belum menetapkan adanya karantina wilayah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Dia menjelaskan, hal pertama yang harus menjadi perhatian saat diterapkan kebijakan karantina wilayah adalah pasokan logistik yang harus terjaga.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kenapa Yel Yel Kelompok Lucu penting? Tahukah kalian, yel yel kelompok lucu ini sebenarnya dibuat untuk mendukung dan menciptakan kekompakan tim. Bukan hanya itu saja, yel yel kelompok lucu juga dibuat agar suasana bisa semakin meriah dan menarik.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Mengapa YLK mencoba menghilangkan jejak? Karena gagal, YLK pun berupaya menghilangkan jejak, namun pergerakannya berhasil diketahui oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri yang akhirnya ditangkap pada Rabu (21/8) lalu.
"Karena saat kebijakan karantina wilayah atau bahkan lockdown dilakukan, yang tetap harus dibuka adalah akses pada logistik," katanya seperti dilansir dari Antara, Selasa (31/3).
Bahkan, lebih ideal lagi jika seluruh kebutuhan konsumen atau masyarakat secara umum ditanggung oleh negara. Tulus mencontohkan di banyak negara yang memutuskan untuk menerapkan karantina wilayah atau lockdown, menanggung kebutuhan konsumsi masyarakat dengan baik.
"Di Australia misalnya, setiap orang diberikan subsidi sebesar Rp11 juta selama masa karantina wilayah diterapkan di negara itu," terangnya.
Menurutnya, hal itu merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang manakala memang karantina wilayah untuk kepentingan yang lebih besar diterapkan.
Tulus menambahkan, jika pemenuhan kebutuhan hak hidup akan pangan tidak bisa dipenuhi sehingga tidak dapat dilakukan maka pemerintah harus mampu menjamin akses pada bahan pangan mudah.
"Akses-akses harus dipermudah dengan harga yang wajar. Jangan sampai dikarantina wilayahnya, tapi masyarakat sulit mengakses bahan logistik dan kalau pun ada, harganya di luar batas rasional," jelasnya.
Ia menekankan pentingnya aksesibilitas dan keterjangkauan atas barang konsumsi bagi masyarakat.
"Jadi antara aksesilibilitas dan keterjangkauan itu harus dua paket yang harus diperhatikan oleh pemerintah, kalau tidak ya jangan main-main dengan karantina wilayah atau bahkan lockdown," ucapnya.
Tulus mengusulkan ada bentuk kompensasi yang diberikan pemerintah di saat situasi sulit akibat pandemi Covid-19 misalnya memberikan subsidi potongan 30-50 persen tagihan konsumen misalnya listrik, telepon, atau air khususnya bagi daerah-daerah yang dinyatakan harus karantina wilayah.
Semua hal itu, kata Tulus, perlu sangat dipertimbangkan untuk mencegah terjadinya social unrest, kaos, atau kerusuhan yang sebenarnya tidak perlu terjadi di kalangan masyarakat.
(mdk/fik)