Yuddy: ASN di KPK tak bisa seenaknya sendiri koreksi pimpinan
"Anda ada aturan jadi wartawan tidak mentaati aturan of conduct dari perusahaan Anda gimana?" tanya Yuddy.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Yuddy Chrisnandi mengatakan seluruh pegawai yang termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki aturan-aturan disiplin dan ketentuan tentang kepegawaian. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002.
Oleh karenanya, menurut Yuddy, aksi demo mosi tidak percaya pegawai KPK terhadap Plt Pimpinan lembaga itu sepantasnya dilakukan. Dia mengatakan seharusnya pegawai KPK yang termasuk dalam pegawai ASN tidak boleh mengkritik pimpinannya sendiri.
"Jadi gini, jadi yang saya sampaikan itu arahnya kepada Aparatur Sipil Negara. Jadi kalau Aparatur Sipil Negara itu ada aturan-aturan disiplin, ada ketentuan tentang kepegawaian, ada kode etik, dia tidak bisa seenaknya sendiri mengoreksi atasan, atasan dia siapa, atasan langsung di situ ya ketua atau pimpinan KPK kan," ujar Yuddy di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3).
Yuddy mengatakan, jika pimpinan KPK sudah mengambil kebijakan institusional, seluruh pegawainya harus patuh.
"Jadi kalau pimpinan KPK sudah mengambil kebijakan institusional, Aparatur Sipil Negara ya harus patuh kalau pun dia tidak setuju ada mekanismenya tidak boleh, katakanlah mengoreksi secara terbuka, tidak boleh melakukan penentangan, demo atau pembangkangan. Selama dia Aparatur Sipil Negara harus tunduk aturan disiplin kepegawaian," ujar Yuddy.
Ditanya bagaimana jika demo tersebut merupakan ungkapan kekecewaan, Yuddy dengan cepat mengatakan, "Enggak bisa."
"Anda ada aturan jadi wartawan tidak mentaati aturan of conduct dari perusahaan Anda gimana? Kalau yang lain silakan. Saya tidak menanggapi, tidak berpolemik dengan pegawai-pegawai non-ASN. Dia mau ngasih komentar apa silakan, kalau ada ASN dia harus ikut ketentuan, rusak negara ini kalau aparaturnya tidak disiplin," tegasnya.
Baca juga:
'Wajar Menteri Yuddy ingatkan pegawai KPK'
Tak pantas Menteri Yuddy ancam dan sebut pegawai KPK pembangkang
Menteri Yuddy janji bantu tuntaskan masalah Universitas Trisakti
Menteri Yuddy ancam beri sanksi pegawai KPK yang demo
Aksi begal marak, Menpan salahkan polisi
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.