Yusak tersangka pemalsuan surat pengalihan aset Gereja Bethani
Aset-aset Gereja yang dialihkan dengan memalsukan surat itu berupa tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 50 milyar.
Subdit Hardabangta Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan Yusak Hadisiswantoro, salah satu pengurus gereja sebagai tersangka pemalsuan surat pengalihan aset Gereja Bethani Malang, Jawa Timur. Yusak ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan beberapa saksi.
Dia disangka telah memalsukan surat dan memberi keterangan palsu sesuai Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP. Ini disampaikan Kasubid Hardabangta Ditreskrimum, AKBP Hadi Utomo, Jumat (26/4) siang.
"Peningkatan status dari saksi menjadi tersangka ini, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara yang bersangkutan, yaitu Yusak Hadisiswantoro, SE," kata dia di Mapolda Jawa Timur.
Setelah memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara, lanjut dia, polisi menyimpulkan, dalam kasus ini ada unsur pidana. Sehingga terlapor yang sebelumnya hanya berstatus saksi, kini ditingkatkan menjadi tersangka.
Sementara itu, Biro Hukum Gereja Bethany, Moch Arifin saat dikonfirmasi melalui telpon seluler membenarkan. Menurut dia, Bethani pernah melaporkan Yusak Hadisiswantoro ke Polda Jawa Timur pada tanggal 4 Maret lalu. Pelapor adalah Alexander Yunus Irwantono. Laporan polisi itu bernomor: LPB/217/III/UM/SPKT.
"Terlapor memang kita laporkan ke Polda Jawa Timur, karena telah membuat surat palsu dan memberi keterangan palsu di hadapan notaris, dengan maksud untuk mengalihkan aset-aset Gereja Jemaah Bethany Malang, menjadi atas nama aset pribadi," terang Arifin.
Aset-aset Gereja yang dialihkan dengan memalsukan surat itu berupa tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 50 milyar. Padahal seharusnya aset tidak bisa dialihkan menjadi aset pribadi, tanpa sepengetahuan atau izin tertulis dari Majelis Pekerja Sinode (MPS).
Mekanisme peralihan aset itu diatur dalam AD/ART Gereja Bethany, Pasal 41 ayat (1) dan (2), yang menyebutkan pengalihan aset harus seizin dan melalui musyawarah MPS. Namun, kata dia, Yusak justru membuat surat dan keterangan palsu untuk mengalihkan aset gereja menjadi aset pribadi, tanpa melalui proses musyawarah MPS.
"Memang, pihak Gereja Bethany pusat, melalui Ketua Dewan Rasuli, pernah memberikan surat kuasa kepada Yusak Hadisiswantoro, 26 Oktober 2007 silam. Namun, surat kuasa itu sebatas untuk mengelola semua aset Gereja Bethany di Malang, bukan untuk memiliki atau membalik nama menjadi milik pribadi," tuturnya.
Pengalihan aset gereja menjadi aset pribadi itu, Arifin melanjutkan, terjadi sekitar lima tahun lalu. "Pengalihan aset itu di antaranya, Sertifikat Nomor 1770, yaitu berupa tanah seluas 1767 meter persegi di Kelurahan Blimbing, Malang, serta ada lima bidang tanah lagi dan beberapa bangunan."