Yusril minta MKD bekerja objektif tangani Setya Novanto
Yusril menegaskan PBB tidak mempunyai kepentingan campur dalam kasus yang menimpa Setya Novanto.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bekerja secara objektif dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Setya Novanto. Pengambilan keputusan terkait kasusnya yang meminta saham PT Freeport yang mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden harus didasari fakta yang didukung kekuatan bukti.
"Karena kami tidak di DPR RI, hanya berharap MKD dapat bekerja secara objektif sesuai dengan norma etik yang mendasari pembentukannya. MKD harus melakukan keputusan-keputusan yang tepat. Kita serahkan sepenuhnya kepada MKD," kata Yusril usai pembukaan Mukernas I Partai Bulan Bintang di Hotel Savana Malang, Jawa Timur, Rabu (25/11) malam.
Kata Yusril, kasus Setya Novanto merupakan persoalan normatif karena adanya dugaan terjadi pelanggaran etik oleh seorang anggota DPR RI. Seseorang dapat melaporkan ke MKD dan MKD memang harus bersikap untuk menelaahnya.
MKD sendiri memiliki kewenangan cukup besar, dibandingkan dulu yang hanya membahas kode etik. Sekarang bisa memberhentikan seorang anggota DPR.
"MKD harus memeriksa laporan itu apakah cukup alasan untuk diteruskan atau cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan atas laporan tersebut. Silakan dilakukan itu oleh MKD," katanya.
MKD sebagai Majelis Kehormatan, fungsinya lebih banyak memeriksa kode etik. Kalau sekiranya ada pelanggaran hukum, Yusril mempersilakan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh aparatur penegak hukum.
Fungsi MKD sungguh berbeda dengan fungsi Komisi Yudisial, KY bisa melakukan pemeriksaan Hakim yang melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim demi menjaga martabat hakim. Bisa merekomendasikan hakim diberi sanksi tapi tidak membatalkan putusan yang diambil.
Kasus di DPR sama sekali berbeda dengan hal itu, orang yang dilaporkan ke MKD itu (sekarang) tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan di DPR.
"Apakah yang dilakukan Setya Novanto, memenuhi unsur pelanggaran hukum, silakan MKD dan aparat penegak hukum bekerja," katanya.
Yusril menegaskan PBB tidak mempunyai kepentingan campur dalam kasus yang menimpa Setya Novanto. Namun, dirinya berharap MKD memberikan tindakan yang seadil-adilnya sesuai dengan fakta bukti di lapangan.
Yusril juga tidak menampik, kalau kasus tersebut syarat dengan kepentingan politik, sehingga hasil kerja MKD nantinya jangan hanya karena terbentuk oleh opini.
Kasus Setya Novanto dilaporkan oleh Sudirman Said (Menteri ESDM) ke MKD, terkait dugaan meminta saham ke Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. Setnov diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Setnov kepada PT Freeport dan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, meminta saham 11 persen untuk Presiden dan 9 persen untuk Wakil Presiden. Sebagai buktinya, Sudirman mengantongi bukti rekaman percakapan yang diperoleh dari pimpinan PT Freeport.