Yusril sebut Dahlan Iskan dicari kesalahan, kasus soal administrasi
Menurutnya, dalam surat dakwaan jaksa disebut terjadi kesalahan prosedur dalam pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), berupa tanah dan bangunan milik BUMD Provinsi Jawa Timur.
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan kasus yang membelit kliennya tidak masuk ke ranah pidana karena merupakan masalah administrasi. Menurutnya, dalam surat dakwaan jaksa disebut terjadi kesalahan prosedur dalam pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), berupa tanah dan bangunan milik BUMD Provinsi Jawa Timur.
"Dalam surat dakwaan ini disebut ini salah prosedur. Kalau salah prosedur ya itu administratif saja bukan pidana. Nanti di persidangan kami akan tunjukkan bukti-bukti, dokumen, akan hadirkan ahli-ahli hukum tata negara, ahli hukum administrasi negara," kata Yusril saat membeberkan kronologis kasus dan penjualan aset PT PWNU di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Minggu (4/12).
Menurutnya, dalam KUHAP, keterangan ahli juga merupakan alat bukti. Dia menegaskan di persidangan nanti pihaknya akan membuktikan bahwa langkah yang ditempuh Dahlan Iskan tidak ada yang salah.
"Bahwa nilai tanah dijual berapa, itu diputuskan tim penilai. Pak Dahlan dirut, bukan policy maker. Sudah dinilai aset harga sekian, dijual dan dibeli aset lain," katanya.
Yusril kembali mengatakan permasalahannya berada di prosedur, bukan karena ada kerugian uang negara.
"Jadi inti persoalan ini, Pak Dahlan dituduh melanggar prosedur, PT PWU menjual aset di Tulung Agung dan Kediri, tanpa ada persetujuan DPRD. Sebenarnya kalau dia sudah PT, kalau mau jual aset tidak perlu izin. Tapi karena masih ada pergub mengharuskan".
Menurutnya, pihak direksi saat itu sudah mengajukan izin ke DPRD Jatim meminta izin penjualan aset. Saat itu, permohonan tersebut sudah dijawab. Pihak DPRD Jatim menyetujuinya.
"Jadi persetujuan DPRD sudah ada, hanya jaksa mengatakan ini kan ditandatangani ketua DPRD (Jatim), pribadi ketua DPRD, bukan DPRD Jatim," katanya.
Dia menilai apa yang dilakukan Dahlan Iskan sudah memenuhi syarat Perda Jatim karena sudah disetujui DPRD Jatim.
"Kita sebagai orang yang minta persetujuan DPRD kan enggak mungkin nanya, ini apakah dirapatkan dulu atau ada fraksi yang tidak setuju. Itu prosedur internal di dalam," katanya.
Dicari-cari kesalahannya.
Yusril menilai persoalan yang membelit Dahlan sesungguhnya sangat simpel. Namun, terlihat dicari-cari.
"Itulah intinya. Walau dakwaan ada dua, primer dan subsider, tapi hakikat persoalan sama, pasal-pasal tidak beda jauh. Pasal 2 ayat 1 terkait dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain, merugikan kekayaan negara atau korupsi. Kemudian diancam pidana seumur hidup atau 20 tahun paling lama atau paling ringan 4 tahun, itu bunyi dakwaannya," katanya.
"Dalam hati saya berkeyakinan Pak Dahlan enggak bersalah, tapi dicari-cari saja kesalahannya. Dan biarlah nanti kita fight di pengadilan dan mudah-mudahan persidangan berjalan fair, adil dan sesuai kaedah hukum," katanya.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Yusuf mulai beternak itik? Ahmad Yusuf (22) sudah mulai beternak itik sejak usianya masih 15 tahun.
-
Apa yang dilakukan Yusuf bersama Ikram Rosadi? Sejak datang ke klinik, Yusuf seakan tak terpisahkan dengan sang ayah sambung yang menyemangatinya sebelum disunat.
-
Kapan Yusuf Ivander Damares lahir? Yusuf yang lahir melalui program bayi tabung ini telah tumbuh jadi remaja ganteng.
-
Siapa saja istri-istri dari Haji Alwi Ruslan? Haji Alwi Ruslan dikenal sebagai bos tambang yang sukses dan dermawan di Kalimantan. Saat ini, Haji Alwi menjalani kehidupan poligami dengan tiga istri, dan kedekatan Putri Isnari dengan ketiga ibu mertuanya ternyata sudah terjalin sebelum pernikahannya dengan Abdul Aziz.
-
Apa yang diraih oleh Yunifah Ismawati? Yunifah Ismawati menjadi salah satu wisudawati dalam acara wisuda pesantren tahfidz, berhasil menyelesaikan hafalan 20 juz.
Baca juga:
Dahlan Iskan kalah praperadilan dari kejaksaan
Setelah Dahlan Iskan kalah praperadilan
Jalani sidang perdana, Dahlan Iskan tak banyak bicara
Dahlan tak didampingi kuasa hukum, sidang pembacaan tuntutan ditunda
Kubu Dahlan sebut rekayasa kasus aset negara terungkap dalam sidang
Lebih percaya Majelis Hakim, alasan Dahlan Iskan tak pakai pengacara