Yusril sindir cara cepat pemerintah bubarkan ormas
Yusril sindir cara cepat pemerintah bubarkan ormas. Dia menyindir pemerintah dengan menyebut ada cara lain jika penguasa hanya ingin membubarkan ormas secara cepat. Yaitu dengan cara memperpendek putusan pengadilan.
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengajukan permohonan uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Peppu) tahun Nomor 17 tahun 2017 tentang organisasi massa di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menganggap seharusnya ada pihak ketiga seperti lembaga pengadilan untuk membubarkan suatu ormas, bukan secara sepihak oleh pemerintah.
"Pemerintah harus dibatasi dan ada cek and balance dari lembaga lain apakah bertentangan atau tidak harus ada pihak ketiga untuk menengahkan yakni pengadilan tapi semuanya sekarang dielemenir oleh Perppu dan semuanya adalah kewenangan pemerintah," ujar kuasa hukum HTI, Yusril Izha Mahendra di MK, Jakarta Pusat, Senin (7/8).
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Kenapa ORARI dibentuk? Demi ketertiban pemakaian frekuensi, pada pertengahan 1967, pemerintah melakukan pemberlakuan wajib daftar bagi setiap Amatir radio dan broadcaster di Hubdam V Jaya.
-
Acara apa yang diduga ditunggangi oleh organisasi terlarang HTI? Acara Metamorfoshow yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ramai menjadi perbincangan. Diduga, kegiatan itu ditunggangi organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
-
Kapan pasukan HMOT dibentuk? Dalam Perang Kemerdekaan Indonesia I (1946-1947), pasukan bayaran ini ikut dikerahkan Belanda menyerang wilayah Republik Indonesia di wilayah Bekasi, Tambun, Cikampek hingga Karawang.
-
Apa yang dicetak oleh Peruri? Peruri juga berfungsi membuat dokumen negara yang memiliki fitur sekuriti berupa Dokumen Keimigrasian dan Benda Meterai guna memenuhi kebutuhan sesuai permintaan instansi yang berwenang.
-
Mengapa HUT Korpri perlu diperingati? HUT Korpri bisa menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas para ASN dalam melayani kepentingan bersama.
Dia menyindir pemerintah dengan menyebut ada cara lain jika penguasa hanya ingin membubarkan ormas secara cepat. Yaitu dengan cara memperpendek putusan pengadilan.
"Kalau hanya ingin menghapuskan, kenapa harus pakai Perppu? Kalau ingin cepat dan Perppu itu memperpendek putusan pengadilan bila putusan satu bulan dan sementara pemerintah bisa saja membubarkan sementara Ormas itu," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, MK juga telah menggelar sidang terkait Perppu ormas ini sebanyak dua kali. Sidang pertama dilakukan pada (26/7) yang mengagendakan nasihat majelis hakim atas permohonan banding. Kemudian sidang kedua dilakukan pada hari ini (7/8) yang mengagendakan pembacaan perbaikan dari permohonan pengajuan berdasarkan saran yang telah diberikan oleh majelis hakim.
Di sidang kedua ini, Yusril juga mengungkapkan bahwa ada perubahan pemohon terkait pengajuan uji materiil Perppu Nomor 2 tahun 2017 dari yabg pengajunya adalah lembaga hukum HTI kini diubah menjadi perorangan. Hal itu dilakukan untuk mencegah perdebatan alot karena HTI sudah dibubarkan pada tanggal 19 Juli lalu.
"Karena menimbulkan keragu-raguan legal standing dari pemohon badan hukum publik HTI ini kami memutuskan bahwa pemohonnya diganti yaitu adalah saudara Ir H Ismail Yusanto sebagai perorangan. WNI yang statusnya adalah sebagai jubir perkumpulan HTI ketika status badan hukumnya dicabut dan dibubarkan pemerintah, jadi pemohonnya saudara Ismail Yusanto," kata Yusril.
Baca juga:
Ketemu Jokowi, PGI minta Perppu Ormas tidak jadi alat kekuasaan
Perppu Ormas diyakini mampu tekan radikalisme di Indonesia
Menkum HAM belum dapat laporan soal ormas lain yang antiPancasila
Wiranto: SKB Pembinaan eks anggota HTI untuk mendinginkan suasana
Politisi NasDem tuding Gerindra, Demokrat, PKS & PAN dukung Khilafah