Yusril soal Perppu Ormas: Penjajah & orde baru aja enggak pernah buat ini
Sebab itulah pengacara kondang ini meminta DPR untuk menolak adanya Perppu ini. Kemudian ia menyarankan pada DPR untuk melakukan revisi Undang-Undang (UU) tentang ormas yang sudah ada yaitu UU Nomor 17 Tahun 2013.
Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan sanksi dengan membubarkan suatu ormas itu melebihi sanksi di zaman orde lama. Bahkan, menurutnya melebihi sanksi masa penjajahan kolonial Belanda.
"Kalau partai politik kejahatan yang dihukum pimpinannya. Ini pimpinannya juga anggota. Partai komunis hindia yang ditangkap cuma Muso dan lain-lain. Masyumi dibubarin enggak ada satu pun yang ditangkap," kata Yusril dalam rapat dengan komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).
"Ini yang ditangkap, bukan saja pengurus tapi juga anggota. Seumur hidup, seringan lima tahun. Penjajah Belanda saja enggak pernah buat seperti ini, orde baru enggak pernah," ungkapnya.
Sebab itulah pengacara kondang ini meminta DPR untuk menolak adanya Perppu ini. Kemudian ia menyarankan pada DPR untuk melakukan revisi Undang-Undang (UU) tentang ormas yang sudah ada yaitu UU Nomor 17 Tahun 2013.
"Sekarang sih bisa nangkepin orang, rezim baru bisa tangkepin semua, melebihi satu rezim. Kesimpulannya saya sarankan ditolak saja dan lebih baik sebaiknya pemerintah ajukan RUU hanya untuk pangkas kewenangan pengadilan dan paham tentangan Pancasila supaya tak multitafsir," tandasnya.
Sebelumnya, Yusril juga menegaskan bahwa tidak ada kegentingan yang memaksa untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Menurutnya jika membubarkan satu ormas seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah sesuatu yang genting, seharusnya sudah dilakukan sejak zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Kalau hal ikhwal kegentingan memaksa tiga tahun baru dikeluarkan perppu. Kita tanya waktu diambil Presidennya SBY, sekarang Jokowi. Pernah engga Jokowi panggil HTI? Jadi kegentingannya dimana?" kata Yusril dalam rapat dengan komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).
Dalam rapat ini, Yusril juga menegaskan kembali bahwa pertimbangan untuk membubarkan HTI tidak jelas. Serta, tambah Yusril, seharusnya ada proses pengadilan untuk membubarkan suatu ormas.
Baca juga:
'Perppu Ormas langkah yang tepat dari pemerintah'
Bahas Perppu Ormas, Komisi II undang Yusril, Refli Harun hingga Azyumardi Azra
Di DPR, Yusril tegaskan tak ada kegentingan keluarkan Perppu Ormas
Jokowi sebut Perppu ormas bentuk demokratis
Ini alasan pemerintah keukeuh pertahankan Perppu Pembubaran Ormas
-
Apa yang dikatakan oleh Yusril Ihza Mahendra terkait aturan presiden dalam kampanye? Guru besar hukum tata negara tersebut mengungkap bahwa Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Apa yang diraih oleh Yunifah Ismawati? Yunifah Ismawati menjadi salah satu wisudawati dalam acara wisuda pesantren tahfidz, berhasil menyelesaikan hafalan 20 juz.
-
Apa yang dibudidayakan oleh Muhammad Yusron? Petani milenial bernama Muhammad Yusron yang berasal dari Desa Sidowayah, Kabupatan Klaten, Jawa Tengah. Ia membudidaya tumbuhan Micro Alga yang mengandung segudang manfaat bagi kelangsungan pangan dan pengaruh lingkungan.
-
Apa yang Yusuf Mannagalli Parawansa lakukan saat kuliah? Ia tak malu memasang rengkek di motornya demi membawa barang dagangannya.
-
Bagaimana Yusril Ihza Mahendra membantah berita tentang investigasi dugaan korupsi Prabowo Subianto? “Tidak ada penalti apapun kepada pemerintah RI akibat pembatalan itu,” jelasnya.Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu menambahkan, pemerintah Qatar memang menginginkan Indonesia membeli pesawat bekas tersebut secara tunai, namun pemerintah Indonesia ingin membelinya dengan cara kredit. “Sebab itu, kita menggunakan agen perusahaan dari Republik Czech. Namun karena keterbatasan anggaran kita, pembelin dengan cara utang itupun akhirnya tidak jadi dilaksanakan,” tegas Yusril.
-
Bagaimana prasasti Mazmur tersebut ditulis? Prasasti ini ditulis di bawah tanda salib merah di samping struktur batu besar.