Yusril tegaskan tak ada unsur pornografi dalam kasus Ongen
Dalam eksepsinya, Yusril kembali menegaskan dakwaan terhadap kliennya ditolak karena terdapat banyak kejanggalan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan pelanggaran UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Yulianus Paonganan alias Ongen, Selasa (3/5). Kuasa Hukum Ongen, Yusril Ihza Mahendra dalam eksepsinya kembali menegaskan dakwaan terhadap kliennya ditolak karena terdapat banyak kejanggalan.
"Dakwaan juga enggak jelas sebenarnya apa yang mau didakwakan. Apa didakwakan penghinaan terhadap presiden katanya tidak. Ini dakwaan pornografi UU ITE. Kalau pronografi foto ini bukan dibuat oleh Ongen dan diupload dia. Kalau dikasih kata-kata 'papa minta...' Itu tidak termasuk dalam kategori pornografi,' kata Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Yusril mengatakan, menolak dakwaan dan menganggap PN Jakarta Selatan tak berwenang mengadili perkara ini. Sebab menurut Yusril, dalam dakwaan itu tidak dijelaskan waktu dan tempat tindakan yang diduga dilakukan Ongen.
"Kalau tidak jelas lantas pengadilan mana yg berwenang untuk mengadili? Karena itu merupakan suatu kewajiban dalam menuntut suatu perkara di mana locus delikti dan tempus delictinya terjadi. Kalau itu tidak ada maka dakwaan sebenarnya batal demi hukum," kata Yusril.
Oleh karena itu, Yusril mengharapkan, dengan dibacakan esepsinya hari ini, maka minggu depan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeluarkan putusan sela hakim. Hal itu karena apabila menyangkut kewenangan mengadili itu hakim harus membuat putusan sela terlebih dahulu.
"Dia berwenang atau tidak, baru setelah itu dia lanjutkan sidang. Mudah-mudahan dalam sidang akan datang perkara dinyatakan tidak dapat diterima sehingga selesai," tandasnya.
Diketahui, Ongen ditangkap pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri di rumahnya, Pejaten, Jakarta Selatan, atas dugaan pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE atas tulisannya di twitter #PapaMintaLonte. Ongen didakawa telah menyebarkan konten pornografi berupa teks di akun Twitternya.
Atas perbuatannya, Ongen diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. Tersangka juga terancam melanggar Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca juga:
Eksepsi Ongen diharap jadi pertimbangan hakim jaga marwah hukum
Hakim diminta untuk menerima eksepsi Ongen
JPU bakal jawab eksepsi kubu Ongen pada sidang berikutnya
Minta kasus Ongen dihentikan, Yusril sebut tempat kejadian tak jelas
Dalam tahanan, Ongen tetap kritik Pemerintahan Jokowi
Yusril: Foto Jokowi dan Nikita #papadoyanlonte dianggap porno?
Kasus penghinaan Jokowi, Yusril sebut penahanan Ongen langgar HAM
-
Apa yang dikatakan Ma'ruf Amin tentang Universitas Indonesia (UI)? Ma'ruf Amin mengapresiasi Universitas Indonesia (UI) sebagai kampus yang melahirkan gagasan dan inovasi. Hal itu disampaikannya saat membuka UI Industrial-Government (I-GOV) Expo 2023 yang digelar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI, Depok, pada 5 Desember 2023."UI merupakan kampus yang menjadi tempat lahirnya gagasan dan inovasi. UI juga menjadi kampus yang berkontribusi besar dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," kata Ma'ruf Amin.
-
Kapan Yusuf Mannagalli Parawansa lulus dari Fakultas Kedokteran UB? Yusuf lulus dari Fakultas Kedokteran UB pada tahun 2019 silam.
-
Apa yang diluncurkan oleh Fakultas Teknik UGM? "Tentunya pesawat tanpa awak ini bisa diaplikasikan ke banyak hal. BPBD salah satunya yang akan memanfaatkannya karena pesawat ini bisa memantau bila telah terjadi bencana, misalnya gempa bumi," kata Dekat Fakultas Teknik UGM Prof. Selo pada Rabu (3/9).
-
Siapa saja mahasiswa UGM yang melakukan penelitian di Kasepuhan Ciptagelar? Keunikan pemanfaatan teknologi pada masyarakat Ciptagelar menarik lima mahasiswa UGM, Dimas Aji Saputra (Filsafat), Berliana Intan Maharani (Sosiologi), Ilham Pahlawi (Antropologi), Gita Dewi Aprilia (Psikologi), dan Masiroh (Ilmu Komunikasi) untuk mengadakan penelitian di desa tersebut.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Apa yang diraih oleh Mukhamad Ngainul Malawani di UGM? Pada Rabu (24/1), sebanyak 836 Mahasiswa Program Pascasarjana UGM menjalani wisuda di Grha Sabha Pramana. Salah satu dari mereka ada nama Mukhamad Ngainul Malawani (31). Pria yang akrab disapa Ngainul itu berhasil meraih IPK tertinggi yaitu 4,00 sekaligus berpredikat pujian. Tak hanya itu, ia juga menjadi wisudawan dengan predikat lulusan tercepat karena berhasil meraih gelar doktor dalam waktu 2 tahun 8 bulan 17 hari. Padahal masa studi rata-rata jenjang program S3 adalah 4 tahun 9 bulan.