Zona Merah Covid-19, Pemkot Pontianak Bakal Batasi Aktivitas Pesta Perkawinan
Data Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak mencatat hingga saat ini denda paksa bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan atau tidak menggunakan masker sudah mencapai sebesar Rp115 juta.
Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, kembali akan membatasi aktivitas pesta perkawinan dan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Pasalnya Pontianak kembali ditetapkan menjadi zona merah Covid-19.
"Terjadinya peningkatan kasus Covid-19 disebabkan kurang patuhnya masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, sehingga harus dilakukan pembatasan lagi pada tempat atau kegiatan yang mengundang kerumunan warga," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Kamis (5/11).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kapan virus menginfeksi sel inang? Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Dalam kehidupan sehari-hari, virus tidak lagi terdengar asing bagi kita. Bermacam-macam virus dapat menimbulkan berbagai penyakit pada tubuh manusia yang tidak diinginkan. Jika tubuh kita dalam kondisi menurun (lemah), maka kita dapat dengan mudah terserang penyakit atau virus. Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Sebagai agen penyakit, virus memasuki sel dan menyebabkan perubahan-perubahan yang membahayakan bagi sel, yang akhirnya dapat merusak atau bahkan menyebabkan kematian pada sel yang diinfeksinya. Sebagai agen pewaris sifat, virus memasuki sel dan tinggal di dalam sel tersebut secara permanen.
-
Bagaimana cara mencegah Covid Pirola? CDC menyarankan masyarakat untuk melindungi diri dari virus ini karena masih belum jelas tentang seberapa pesat varian ini dapat menyebar. Untuk itu, sebagai tindakan pencegahan masyarakat diminta untuk melakukan hal berikut:• Dapatkan vaksin Covid-19.• Jalani tes Covid.• Cari pengobatan jika Anda mengidap Covid-19 dan berisiko tinggi sakit parah• Jika Anda memilih untuk memakai masker, kenakan masker berkualitas tinggi yang pas di hidung dan mulut.• Tingkatkan ventilasi udara.• Selalu mencuci tangan usai beraktivitas.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Bagaimana cara virus menginfeksi sel inang? Virus masuk ke dalam tubuh inang melalui berbagai cara, seperti udara, darah, cairan tubuh, atau kontak langsung dengan benda yang terkontaminasi virus. Virus mencari sel inang yang cocok untuk menginfeksi. Sel inang adalah sel yang memiliki reseptor yang sesuai dengan protein permukaan virus. Virus melekat pada reseptor sel inang dan memasukkan materi genetiknya (DNA atau RNA) ke dalam sel inang. Materi genetik virus dapat berbentuk untai tunggal atau ganda, linear atau sirkuler.
-
Bagaimana cara mencegah penyebaran virus cacar? Kebersihan tangan dan kuku sangat penting untuk mencegah penyebaran virus cacar ke area tubuh yang lain atau bahkan ke orang lain.
Salah satunya, menurutnya, kegiatan pesta perkawinan dengan membatasi jumlah tamu yang datang dan mengatur jadwal kedatangan tamu. Sehingga tidak datang serentak serta tempat yang berpotensi terjadi kerumunan warga.
"Selain itu, kami juga akan melibatkan camat, lurah dan pihak kepolisian dalam memantau aktivitas pesta perkawinan itu agar lebih tertib, termasuk tempat-tempat keramaian, seperti taman dan lainnya," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Selain itu, secara rutin akan digencarkan lagi razia masker di warung kopi (warkop), baik terhadap pengunjung dan pemilik warkop, kemudian bagi yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan langsung diberi sanksi, berupa sanksi sosial atau denda di tempat agar bisa memberikan efek jera, katanya.
Data Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak mencatat hingga saat ini denda paksa bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan atau tidak menggunakan masker sudah mencapai sebesar Rp115 juta.
"Hingga saat ini kami sudah memberikan sanksi kepada sebanyak 415 orang karena melanggar protokol kesehatan. Dari sebanyak itu, 162 orang melaksanakan kerja sosial dan 253 orang memilih denda paksa," kata Kasat Pol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana.
Sementara itu, data Dinas Kesehatan Kota Pontianak, hingga saat ini mencatat sudah 22 orang meninggal dunia akibat Covid-19 di kota itu. Dari 22 orang yang meninggal dunia itu, ada yang disertai penyakit bawaan dan ada yang tidak.
Baca juga:
Update 5 November, RSD Wisma Atlet Rawat 1.541 Pasien Covid-19
Pemerintah Bakal Libatkan Organisasi Keagamaan Soal Kehalalan Vaksin Covid-19
Kiat Tingkatkan Imun Tubuh dari Satgas COVID-19 Kalteng
Dua Tenaga Medis di Bekasi Meninggal Dunia Akibat Covid-19
Klaster Ponpes di Cianjur, 37 Santri Positif Covid-19