Zumi Zola tersangka, Menteri Tjahjo sebut kepala daerah tahu area rawan korupsi
Politisi PDIP ini menjelaskan, dalam revisi PP 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ruang-ruang yang berpotensi untuk dilakukan negosiasi telah diminimalisasi. Sehingga tidak lagi menjadi area rawan korupsi.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo prihatin dengan penetapan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka suap. Ini menambah deretan panjang kepala daerah yang terlibat dalam praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Untuk diketahui, Zumi diduga turut terlibat atas penerimaan suap sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Zumi Zola diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 6 miliar.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Zahwa Massaid lulus kuliah? Lulus Tahun Lalu Zahwa lulus kuliah pertengahan 2023. Aaliyah dan Reza Artamevia datang dari Indonesia untuk hadiri momen kelulusannya.
-
Apa aktivitas terbaru Zumi Zola yang berhubungan dengan politik? Zumi, mantan Gubernur Jambi, kembali menyapa masyarakat. Dia masih aktif di partai PAN seperti sebelumnya. Zumi kini menjadi tim sukses untuk adiknya yang maju dalam pilkada di Jambi.
-
Apa yang menjadi status Karna Suswandi di mata KPK? Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
"Sangat memprihatinkan dan sebagai Mendagri saya sedih dengan masih berlanjutnya adanya KDH (kepala daerah) yang harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) hanya untuk mendapatkan kesepakatan bersama atas RAPBD antara KDH dengan DPRD," katanya melalui pesan singkat, Jumat (2/2).
Politisi PDIP ini menjelaskan, dalam revisi PP 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ruang-ruang yang berpotensi untuk dilakukan negosiasi telah diminimalisasi. Sehingga tidak lagi menjadi area rawan korupsi.
"Sebagai contoh dalam RPP tersebut, dinyatakan bahwa dalam hal KUA dan PPAS sampai dengan jangka waktu tertentu tidak disetujui DPRD, maka dapat ditetapkan oleh KDH. Demikian juga terhadap RAPBD apabila tidak disepakati dalam jangka waktu tertentu, maka dapat ditetapkan," jelasnya.
"Saya sebagai Mendagri sangat meyakini area rawan korupsi terkait perencanaan anggaran khususnya sudah dipahami oleh kepala daerah dan DPRD," tutup Tjahjo.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan resmi mengumumkan Gubernur Jambi Zomi Zola menjadi tersangka. Zumi Zola diduga menerima janji atau hadiah terkait proyek di Jambi dengan total Rp 6 miliar.
"ZZ Gubernur Jambi periode 2016-2021," kata Basaria di gedung KPK, Jumat (2/2).
Baca juga:
KPK soal Zumi Zola tersangka: Tak mungkin Plt Kadis bergerak tanpa perintah Gubernur
KPK tetapkan Zumi Zola sebagai tersangka suap
Zumi Zola diduga terima suap dari sejumlah proyek
2 Hari geledah kediaman Zumi Zola, KPK sita Rupiah dan mata uang asing
KPK resmi tetapkan Gubernur Zumi Zola jadi tersangka proyek di Jambi