143 Orang Gila di Bekasi Bakal Nyoblos
Komisioner KPU Kota Bekasi bidang data, Pedro Purnama Kalangi mengatakan, data penyandang disabilitas mental bersumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi. Sebab syarat utama mendapatkan hak pilih, ucap dia, karena telah mempunyai KTP Elektronik.
Sebanyak 143 penyandang disabilitas mental atau orang gila di Kota Bekasi, Jawa Barat memperoleh hak pilih di dalam pemilihan umum (Pemilu) 2019. Oleh sebab itu, mereka akan diberikan kesempatan menentukan pilihannya pada 17 April mendatang.
Komisioner KPU Kota Bekasi bidang data, Pedro Purnama Kalangi mengatakan, data penyandang disabilitas mental bersumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi. Sebab syarat utama mendapatkan hak pilih, ucap dia, karena telah mempunyai KTP Elektronik.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
Menurut data, Pedro menambahkan, penyandang gangguan kejiwaan merupakan pasien di Yayasan Galuh Rawalumbu sebanyak 109, dan Yayasan Zamrud Biru Mustikajaya sebanyak 34 pasien.
"Tidak ada TPS khusus bagi mereka," katanya di Bekasi, Senin (15/6).
Menurut Pedro, teknis pencoblosan yaitu petugas TPS mendatangi tempat mereka dibina. Adapun waktu mencoblos menunggu situasi di TPS senggang atau di atas pukul 12.00 WIB.
"Tidak mungkin mereka (orang gila) datang ke TPS," jelasnya.
Meski demikian, petugas TPS yang datang memastikan tak akan memaksa penyandang gangguan kejiwaan menggunakan hak pilihnya, terlepas mereka memahami atau tidak tawaran nyoblos dari petugas yang datang.
"Paling kami hanya bilang, nyoblos atau tidak?" tutup Pedro.
(mdk/fik)