18 Pasal UU Pemilu Terkait Pencalonan Presiden Digugat ke MK
Majelis Sidang Panel, Hakim Konstitusi Enny meminta para Pemohon mempelajari permohonan yang pernah diajukan para pihak ke MK sebelumnya. Mengingat permohonan yang diajukan belum ada benang merah permohonannya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan uji materil terkait aturan mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden yang mempersoalkan 18 pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana terdaftar dalam Perkara Nomor 44/PUU-XIX/2021.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (7/9), para pemohon yang terdiri dari dari LSM maupun perseorangan memutuskan menguji 18 pasal diantaranya, Pasal 221, Pasal 222, Pasal 223, Pasal 224, Pasal 225, Pasal 226, Pasal 227, Pasal 228, Pasal 229, Pasal 230, Pasal 231, Pasal 232, Pasal 233, Pasal 234, Pasal 235, Pasal 236, Pasal 237, serta Pasal 238 UU Pemilu.
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kenapa AHY meminta revisi UU Pemilu menjadi prioritas? Ini sebuah concern bersama yang harus kita kawal. Jadi nanti kalau sudah tenang semuanya, bersama teman teman fraksi DPR RI ke depan kita bicara bagaimana kita memperbaiki sistem pemilu. Sebelum bicara perubahan undang-undang yang lain bicarakan ini dulu
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
Di mana M. Yunan Lubis selaku kuasa hukum para Pemohon menyatakan ke-18 pasal yang diujikan bertentangan dengan UUD 1945. Menurut para Pemohon, sebagai warga negara pihaknya memiliki hak konstitusi untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum termasuk dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.
“Namun pada norma tersebut hak konstitusi untuk dipilih hanya diperuntukkan bagi kelompok partai politik, sedangkan bagi rakyat yang bukan kelompok partai politik tidak terdapat norma yang mengaturnya. Akibatnya, para Pemohon berpotensi kehilangan peluang untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden,” jelas Yunan dikutip dalam rilis keterangan website MK.
Selain itu, Yunan mengatakan bahwa hak konstitusional warga negara untuk dipilih menjadi presiden dan wakil presiden yang ada pada UU 7/2017 tersebut, hanya memuat hak konstitusi dari sebagian rakyat yang tergabung dalam kelompok partai politik.
Padahal, kata Yunan, MK dalam Putusan Nomor 011-017/PUU-I/2003 dan Nomor 102/PUU-VII/2009 menyatakan setiap rakyat warga negara Indonesia mempunyai hak konstitusi untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan UU Pemilu sepanjang ketentuan mengenai Pengusulan Bakal Calon Presiden Dan Wakil Presiden Dan Penetapan Pasangan Presiden Dan Wakil Presiden.
"Sebagaimana di atur pada BAB VI Pasal 221 sampai dengan Pasal 238," jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Majelis Sidang Panel, Hakim Konstitusi Enny meminta para Pemohon mempelajari permohonan yang pernah diajukan para pihak ke MK sebelumnya. Mengingat permohonan yang diajukan belum ada benang merah permohonannya.
“Ini harus diuraikan hak dipilih dan memilih dari bukan partai politik itu apakah perseorangan atau independen. Sebab, ada banyak putusan MK yang berkait dengan permohononan yang meminta akomodasi calon perseorangan. Bangun argumentasinya terkait dengan nonparpol itu. Bagaimana jika di UU sudah ada ketentuan definitifnya. Di mana letak kerugiannya itu,” jelas Enny.
Terlebih, Hakim Konstitusi Saldi Isra memberikan nasihat tambahan jika terkait persoalan yang diujikan sebelumnya sudah ada 16 Putusan MK yang menyoal soal norma-norma pencalonan.
Oleh karena itu, para Pemohon diminta memikirkan inkonstitusional yang dimohonkan terhadap norma yang diajukan. Sebab MK menguji norma pada UU terhadap UUD 1945, sedangkan dalam perkara yang diajukannya adalah persoalan pengajuan perseorangan dalam pemilihan umum yang telah jelas dijamin pada konstitusi.
“Selain itu, harus dipikirkan secara serius argumentasi yang membedakan dasar pengujiannya dengan 16 putusan MK terdahulu yang terkait dengan butir norma yang diajukan pada perkara ini karena itu pintu gerbang awal hakim untuk menelusuri perkara ini,” sebut Saldi.
Pada akhir persidangan, Hakim Konstitusi Saldi mengumumkan jika para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Diharapkan para Pemohon dapat memperbaiki permohonan dan menyerahkannya ke Kepaniteraan MK selambat-lambatnya pada Senin, 20 September 2021.
Baca juga:
Ketua Komisi II DPR Sebut UU Pemilu Menunggu Waktu yang Pas untuk Diubah
Cak Imin Sesalkan UU Pemilu dan Pilkada Batal Direvisi
PKS Duga Revisi UU Pemilu Bakal Dilakukan Jelang 2024
Perludem: Penjabat Kepala Daerah Tak Sejalan dengan Konsep Otonomi Daerah
Mendagri Tegaskan Pemilu pada April 2024 Tak Bisa Ditunda
Bicara RUU Pemilu, Kemendagri Jamin Penjabat Kepala Daerah Punya Legitimasi