2 Anggota Fraksi PAN DPR ikut tanda tangan angket buat Menkum HAM
Padahal Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan tak ingin ikut gaduh dukung hak angket untuk Yasonna.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyatakan bahwa pihaknya tidak akan ikut-ikutan untuk mengajukan hak angket kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meski hal ini diusulkan oleh Koalisi Merah Putih (KMP). Namun rupanya, dari 116 anggota dewan yang menandatangani usulan hak angket dan sudah diserahkan ke pimpinan DPR, ada dua nama anggota fraksi PAN yang ikut.
Dari informasi yang diperoleh, dua nama tersebut yakni Sekretaris Fraksi PAN DPR Teguh Juwarno dan Bendahara Fraksi PAN DPR Dewi Coryati.
Teguh Juwarno sendiri membenarkan telah ikut menandatangani hak angket. Hal ini dilakukan karena dia merasa ada abuse of power yang telah dilakukan oleh Yasonna dalam memutuskan kepengurusan Golkar dan PPP.
"Saya ikut tandatangan dengan sadar. Karena saya melihat ada ancaman yang serius terhadap keberlangsungan demokrasi hari ini. ini bukan soal KMP-KIH, bukan soal Aburizal Bakrie atau Djan Faridz, tapi saya melihat ada abuse of power yang dilakukan Menkum HAM. Tugas Menkum HAM bukan terlibat dalam persoalan dan sengketa Parpol," kata Teguh saat dihubungi, Kamis (26/3).
Alasan inilah yang ia yakini akan meyakinkan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang telah secara tegas meminta fraksi tidak ikut menggulirkan hak angket.
"Saya belum ketemu Ketum. Namun saya akan berusaha meyakinkan Ketum bahwa ada yang harus kita koreksi. paling tidak ini menjadi pintu koreksi terhadap RUU parpol bila pasal-pasal yang ada justru akan menyebabkan demokrasi mati muda," tegasnya.
Baca juga:
Bamsoet soal angket: Demokrat dukung, Amien Rais sangat keras dukung
34 Anggota fraksi PPP tolak hak angket untuk Menkum HAM
NasDem: Putusan Yasonna hanya berdampak bagi segelintir elite Golkar
Pramono nilai KMP berlebihan ajukan hak angket ke Menkum HAM
Usulan hak angket ke Menkum HAM diserahkan ke pimpinan DPR
Ngambang soal hak angket, PAN ngaku tetap solid dengan KMP
-
Bagaimana KPK menahan Helmut Hermawan? "Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan HH (Helmut) selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (7/12).
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amir Uskara meminta agar tidak ada persepsi partai berlambang kabah tidak lolos Parlementary Threshold (PT) 4 persen. PPP akan mengajukan gugatan hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau kita sih belum punya cerita PPP enggak lolos. Jadi kalau ada yang mimpi PPP tidak lolos, ya biarkanlah," ujarnya di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (21/3).
-
Bagaimana Golkar memandang peluang Anies maju di Pilkada DKI? "Jadi, karena itu bagi kami prinsipnya siapapun ya punya hak untuk menjadi calon kepala daerah, tapi tentu dukungan partai politik ini menjadi sangat penting karena itu menjadi prasyarat yang harus dipastikan bahwa seseorang bisa mencalonkan diri karena ada dukungan dari partai politik," imbuh Ace.
-
Mengapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen. Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
-
Apa yang dilakukan KPK terhadap Helmut Hermawan? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
-
Kapan PPP akan mengajukan gugatan ke MK? Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amir Uskara meminta agar tidak ada persepsi partai berlambang kabah tidak lolos Parlementary Threshold (PT) 4 persen. PPP akan mengajukan gugatan hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau kita sih belum punya cerita PPP enggak lolos. Jadi kalau ada yang mimpi PPP tidak lolos, ya biarkanlah," ujarnya di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (21/3).