2017, Tahun kejatuhan karier politik Setya Novanto
Setnov didakwa melakukan kongkalikong dalam pengadaan proyek senilai Rp 5,9 triliun yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
Tahun 2017 akan dicatat sebagai tahun kejatuhan karier politik Setya Novanto. Dia harus menanggalkan jabatannya sebagai ketua umum Partai Golkar dan ketua DPR. Kasus korupsi e-KTP menyeretnya menjadi terdakwa. Setnov didakwa melakukan kongkalikong dalam pengadaan proyek senilai Rp 5,9 triliun yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
Sidang perdana Setnov pada Rabu 13 Desember berlangsung penuh drama. Mengenakan kemeja putih, Setnov mengaku sakit dan tidak bisa mengikuti agenda sidang yakni pembacaan dakwaan. JPU KPK yang dipimpin Irene Putri menegaskan tim dokter KPK sudah memeriksa Setnov pagi hari sebelum berangkat ke Pengadilan Tipikor, Jakarta dan menyatakan Setnov sehat dan layak mengikuti persidangan. Perdebatan terjadi antara JPU dan tim penasihat hukum Setnov. Hakim kemudian memutuskan Setnov diperiksa ulang oleh tim dokter dari KPK dan mengundang dokter dari RSPAD seperti yang diminta.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Siapa Jhony Saputra? Merupakan Pengusaha Muda Jhony Saputra, yang disebut sebagai pengusaha muda berkecukupan, menjabat sebagai komisaris utama di PT Jhonlin Argo Raya (JARR), sebuah perusahaan yang tergabung dalam Jhonlin Group milik Haji Isam.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
Akhirnya, setelah melalui beberapa kali skors, hakim memutuskan sidang dilanjutkan dan jaksa membacakan dakwaannya. Dengan demikian, upaya praperadilan yang kedua yang dilakukan Setnov di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gugur. Setnov pun resmi menyandang status terdakwa. JPU mendakwa Setnov telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Setya Novanto didakwa memperkaya diri sendiri sebesar USD 7.300.000 dan mendapat sebuah jam tangan mewah merek Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar.
Setnov dijerat dengan pasal 2 ayat 1 huruf a atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Status terdakwa ini menjadi penentu nasib Setnov di Golkar dan DPR. Dia akhirnya menyatakan mundur dari ketua DPR dan melalui secarik surat yang ditulis tangan dan ditandatangani dari balik jeruji rutan KPK, Setnov menunjuk Aziz Syamsuddin sebagai penggantinya di DPR. Namun surat itu tidak diterima oleh para pengurus DPP Golkar. Surat itu dinilai telah melanggar mekanisme partai. Surat penunjukkan Aziz pun batal dibacakan dalam rapat paripurna DPR.
Sementara di tubuh Partai Golkar, para pengurus melakukan konsolidasi. Setnov juga menyatakan mundur dari jabatan ketua umum. Dia menunjuk Idrus Marham menjadi Pelaksana Tugas Ketua Umum (Plt Ketum). Desakan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) pun kian kencang. Rapat pleno DPP akhirnya memutuskan Airlangga Hartarto ditetapkan menjadi ketua umum dan menggelar munaslub untuk mengukuhkan status Airlangga.
Rabu 20 Agustus 2017, Airlangga resmi menjadi ketua umum Partai Golkar menggantikan Setnov. Airlangga akan meneruskan sisa jabatan Setnov hingga tahun 2020. Sedangkan siapa pengganti Setnov di DPR, Partai Golkar belum memutuskan dan menunggu pergantian tahun.
Baca juga:
Diizinkan hakim, Setya Novanto akan berobat ke RSPAD Gatot Soebroto
KPK 'tangkis' nota keberatan Setya Novanto
KPK hormati keputusan hakim jika Novanto boleh berobat dan dibesuk
Setya Novanto cuek soal nama hilang dari dakwaan korupsi e-KTP
Hakim Tipikor kabulkan permintaan berobat Setya Novanto