29 TPS di Palembang akan Gelar Pemungutan Suara Lanjutan
Anggota KPU Palembang Divisi Hukum dan Pengawasan Abdul Malik mengungkapkan, ke 29 TPS itu tersebar di Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
Sebanyak 29 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Palembang bakal menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL) untuk pemilihan presiden (pilpres) pada Sabtu, 27 April 2019. PSL dilakukan karena kekurangan surat suara pilpres pada 17 April lalu.
Anggota KPU Palembang Divisi Hukum dan Pengawasan Abdul Malik mengungkapkan, ke 29 TPS itu tersebar di Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Diantaranya TPS 04, 05, 06, 07, 11, 12, 13, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 25, 27, 32, 33, 34, 37, 39, 40, 41, 43, dan 47.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
"Tanggal 27 April nanti ada 29 TPS yang bakal digelar PSL untuk pilpres," ungkap Malik, Kamis (25/4).
Menurut dia, awalnya ada 31 TPS yang direkomendasikan Paswascam kepada PPK dan diteruskan ke KPU untuk dilakukan PSL. Dari verifikasi, hanya 29 TPS yang memenuhi syarat.
"PSL karena surat suara pilpres kurang," ujarnya.
Sejauh ini, kata dia, belum ada TPS lain yang direncanakan digelar PSL serupa. Apalagi, waktu yang ditetapkan untuk dilakukan tak lebih dari sepuluh hari usai pencoblosan.
"Tidak ada lagi (PSL), mudah-mudahan PSL berjalan lancar dan aman serta pastisipasi tetap tinggi," pungkasnya.
Baca juga:
Sandi Dukung Masyarakat Bentuk Tim Pencari Fakta Kecurangan Pemilu
KPU Akui Rekapitulasi Nasional Pemilu 2019 Molor, Penghitungan di Daerah Belum Tuntas
Dibanding 2014, Anggota Gugur saat Pengamanan Pemilu 2019 Naik 100 Persen
Sekjen Koalisi Prabowo Sayangkan Pemerintah Tak Respons Usul Asuransi untuk KPPS
Anggota Polri Gugur Saat Pengamanan Pemilu 2019 Naik 100 Persen