4 Anggota DPRD Kota Batu Tetap Dilantik walau Ikut Pilkada, Mundur Setelah Penetapan KPU
Keempat anggota Dewan itu tetap dilantik di Gedung DPRD Kota Batu pada Jumat (30/8).
Empat dari 30 Anggota DPRD Kota Batu periode 2024-2029 akan mengundurkan diri karena mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Pengunduran diri wajib dilakukan setelah penetapan pasangan calon oleh KPU Kota Batu.
Keempat anggota terpilih yang mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 di antaranya Ganisa Pratiwi Rumpoko dari PDIP. Putri dari mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko (Alm) dan Dewanti Rumpoko itu ikut kontestasi sebagai Wakil Wali Kota Malang. Ganis mendampingi Hari Cahyono yang diusung PDIP.
Anggota DPRD Kota Batu lain yang akan mundur adalah Heli Suyanto dari Partai Gerindra yang mencalonkan diri sebagai Wakil Wali Kota Batu. Heli mendampingi politisi PKB, Nurochman sesama anggota DPRD Kota Batu terpilih 2024-2029.
Anggota DPRD yang juga harus mundur adalah H Rudi. Kader PAN itu mencalonkan diri sebagai Wakil Wali Kota Batu mendampingi pengusaha muda Firhando Gumelar yang diusung bersama Partai Golkar.
Keempat anggota DPRD tersebut tetap dilantik di Gedung DPRD Kota Batu pada Jumat (30/8),
karena belum ada penetapan paslon oleh KPU Kota Batu.
Sementara dalam Rapat Paripurna pelantikan diumumkan bahwa Muhammad Didik Subiyanto dari fraksi PKB akan menjabat sebagai Ketua DPRD sementara didasarkan dari perolehan kursi terbanyak. Sementara Wakil Ketua sementara dijabat oleh mantan Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso dari PDIP.
Terkait anggota terpilih yang mencalonkan diri di Pilkada 2024 sesuai mekanisme harus sudah mengajukan surat pengunduran diri. Setelah ditetapkan sebagai Calon Kepala Daerah, akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Pengajuan pengunduran diri dilakukan yang bersangkutan ke partai politik masing-masing.
"PAW sesuai aturan akan digantikan suara terbanyak di bawah anggota DPRD terpilih yang mengundurkan diri. Lama tidaknya proses-proses tersebut tergantung dari parpol masing-masing," ujar Muhammad Didik Subiyanto, Ketua DPRD Kota Batu sementara.
Komisioner KPU Kota Batu, Marlina menegaskan, para anggota DPRD terpilih yang menjadi bakal calon kepala daerah tetap mengikuti prosesi pelantikan karena masih dalam tahapan proses pendaftaran.
''Secara teknis, surat pengunduran diri calon terpilih dilakukan ke Parpol kemudian setelah dinyatakan lolos di KPU, SK pengunduran diri diajukan melalui Sekwan,'' tuturnya.
Sebelumnya, tiga pasang bakal calon wali kota dan wakil wali kota mendaftar Pilkada Kota Batu 2024 ke KPU Kota Batu.
Berdasarkan urutan kedatangan ke KPU pasangan yang akan berkontestasi adalah Firhando Gumelar-H Rudi diusung oleh Partai Golkar, PKS, Partai Demokrat dan PAN, Kris Dayanti - Kresna Dewanata Phrosakh diusung PDIP dan Partai Nasdem, serta Nurochman dan Heli Suyanto diusung PKB dan Partai Gerindra.