5 Hari Jelang Pilkada Kasus Covid-19 Mencapai Rekor Tertinggi, Haruskah Ditunda?
Lima hari lagi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan dilaksanakan di 270 daerah. Pada 9 Desember nanti masyarakat di 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota bakal menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Lima hari lagi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan dilaksanakan di 270 daerah. Pada 9 Desember nanti masyarakat di 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota bakal menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berbeda dari sebelumnya, kali ini rakyat dipaksa mencoblos di tengah suasana pandemi Covid-19 yang penyebarannya belum melandai. Pilkada pun didesak untuk ditunda karena khawatir keselamatan rakyat menjadi taruhannya.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
Namun, pemerintah dan DPR tetap berkukuh Pilkada tetap digelar. Sebab, tidak bisa diprediksi sampai kapan corona akan berakhir.
Pilkada yang tetap digelar terasa mengkhawatirkan. Masuk awal bulan Desember, kasus Covid-19 justru membengkak. Dari data yang dihimpun Kementerian Kesehatan, pada Selasa (1/12) kasus positif corona di tanah air sebanyak 5.092.
Angka positif Covid-19 tersebut kembali meningkat pada Rabu (2/12) menjadi 5.533 menjadi kasus. Rekor terbaru pada hari Kamis (3/12) kemarin sebesar 8.369 orang terpapar virus asal Wuhan, China tersebut.
Menurut Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmoto, meningkatnya penambahan kasus menandakan bahwa masyarakat kian mengabaikan protokol kesehatan. Kelalaian ini pun berdampak sangat fatal.
Wiku meminta masyarakat untuk kembali menerapkan disiplin protokol kesehatan. Ia mewanti-wanti agar jangan sampai penambahan kasus harian Covid-19 semakin tak terkendali.
"Jangan menunggu kasus harian semakin tidak terkendali untuk dapat disiplin terhadap diri sendiri. Target ini tidak akan menjadi sulit jika semua orang sadar betul bahwa kita tidak sedang dalam keadaan yang baik-baik saja," ujarnya.
Desakan Menunda Pilkada
Sejumlah koalisi masyarakat sipil berbondong-bondong mendesak agar pemerintah agar menunda Pilkada demi keselamatan rakyat karena penyebaran Covid-19 yang masih mengganas. Berkaca pada tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah, dikhawatirkan Pilkada menjadi klaster penyebaran baru.
Pegiat Pemilu, Wahidah Suaib mengatakan, desakan masyarakat untuk menunda Pilkada tidak digubris oleh pemerintah, DPR dan penyelenggara Pemilu. DKPP pun, kata dia, juga telah menerima petisi lebih dari 50 elemen masyarakat Pilkada ditunda.
Menurutnya, DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu seolah olah menutup mata dan telinganya terhadap suara nyata masyarakat untuk menunda Pilkada 2020.
"Bahkan desakan dari dua organisasi Islam terbesar di Indonesia NU dan Muhammadiyah tidak diindahkan oleh DPR pemerintah dan penyelenggara pemilu," ucapnya.
Ketiganya juga tidak memahami masalah yang terjadi. Mereka pun dengan mudahnya menyimpulkan bahwa perlu perbaikan peraturan KPU untuk menyiapkan manajemen teknis dan tahapan pilkada 2020 di tengah pandemi Covid yang semakin membahayakan.
Menurutnya, pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu sedang mempertaruhkan nyawa banyak orang dengan memaksakan Pilkada di tengah pandemi yang masih sangat mengkhawatirkan.
"Oleh sebab itu, kami mendesak sikap DPR pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk mengubah pendiriannya mengingat bahaya besar bagi kesehatan masyarakat jika Pilkada tetap dilanjutkan, sebelum skala pandemi ini terkendala di Indonesia," tuturnya.
Mereka mendesak Pilkada 2020 ditunda sampai situasi pandemi terkendali dengan pemetaan jauh lebih dan detail. Dengan koordinasi dengan BNPB, yang bertanggung jawab atas penanganan Covid19.
"Penanganan Pilkada Perlu dilakukan hingga pemerintah DPR dan penyelenggara pemilu telah menyiapkan regulasi yang lebih komprehensif dan cermat melaksanakan Pilkada di tengah kondisi pandemi," tandasnya.
Siapkan Regulasi Adaptif Pandemi
Sedangkan, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati juga mendukung supaya Pilkada 2020 ditunda melihat pandemi yang mengganas. Apalagi ada tanda bahaya bakal calon kepala daerah hingga penyelenggara Pemilu terjangkit Covid-19.
Menurut Perludem, jika ditunda akan menguntungkan bagi pemerintah, DPR, dan KPU. Sebab, mereka bisa mempersiapkan regulasi yang lebih adaptif. Di samping, pemerintah bisa menjalankan fokus utama mengatasi pandemi.
Khoirunnisa mengatakan, penundaan Pilkada bukan berarti hingga pandemi Covid-19 selesai. Idealnya penundaan hanya hingga pertengahan 2021 sehingga punya waktu yang lebih panjang untuk mempersiapkannya dengan matang.
Pandangan penundaan Pilkada yang dikhawatirkan terjadi kekosongan kekuasaan juga tak perlu menjadi masalah. Khoirunnisa mengatakan, ada konsep penjabat sementara untuk menggantikan kursi kepala daerah yang kosong. Ditambah kekosongan itu hanya sebentar hingga Pilkada digelar kembali.
"Menurut saya tidak perlu khawatir kalau daerah diisi PJ. Secara tata negara kan konsep PJ ini disiapkan untuk kondisi-kondisi seperti ini," kata dia.
Menjaga Hak Konstitusi Rakyat
Berbeda dengan itu, pemerintah menjelaskan Pilkada 2020 tetap diselenggarakan pada 9 Desember mendatang. Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, alasannya demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih serta hak memilih.
Fadjroel pun mengimbau Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat. Disertai dengan penegakan hukum dan sanksi tegas, agar tidak terjadi klaster baru di Pilkada.
"Presiden Joko Widodo menegaskan penyelenggaraan Pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak satu negara tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Karenanya, penyelenggaraan Pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis," ungkap Fadjroel.
Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman minta masyarakat tidak khawatir saat proses hari pemungutan suara. Asal semua yang hadir di TPS patuh protokol kesehatan. Pihaknya juga gencar sosialisasi keselamatan dan prokes.
Arief berharap, seluruh stakeholder yang terlibat di TPS, mulai dari pemilih, pengawas, dan penyelenggara bisa patuh protokol kesehatan. Jika tidak, maka potensi terganggunya keselamatan dan kesehatan merupakan ancaman nyata.
"Jadi tentu kami mohon dukungan semua pihak agar mematuhi penerapan protokol kesehatan Covid-19," jelas Arief.
Alasan lain juga diutarakan Koordinator Nasional Sekretaris Nasional (Seknas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby punya pendapat lain. Menurutnya, Pilkada di tengah pandemi ada sisi baiknya. Salah satunya akan menggerakkan perekonomian.
Bila penundaan Pilkada dilakukan pun akan memberikan ketidakpastian hukum. Tahun 2021 tidak menjamin pandemi Covid-19 akan berakhir. Kursi pimpinan daerah juga akan kosong.
"Dalam lain hal kepastian kepemimpinan daerah juga tidak ada. 2021 tahapan pilkada yang 2017 harus sudah berjalan. Belum lagi UU pemilu harus direvisi, banyak agenda yang tertunda," ujarnya.
(mdk/bal)