Abraham Samad Sebut KPK Punya Pengawasan Internal, Dewan Pengawas Tidak Relevan
"Jadi kalau ada yang bilang KPK terlalu kuat dan tidak bisa disentuh adalah salah besar," tegas Abraham Samad.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai pembentukan dewan pengawas KPK. Wacana pembentukan dewan pengawas KPK sudah disetujui menjadi poin perubahan revisi UU KPK.
Dia mengatakan dewan pengawas tidak relevan untuk mengawasi dan mengatur tugas-tugas maupun kelembagaan KPK seperti pimpinan dan pegawainya.
-
Apa saja kasus besar yang diungkap Abraham Samad saat jadi Ketua KPK? Di antaranya Wisma Atlet, kasus Hambalang, gratifikasi impor daging sapi, gratifikasi SKK Migas dan kasus pengaturan Pilkada Kabupaten Lebak.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan Gazalba Saleh ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
"Di KPK itu ada zero tolerance. KPK punya pengawasan internal yang berkaitan dengan kinerja, penyadapan dan sebagainya," kata Abraham Samad dalam Obrolan Serius Mencari Solusi (Obsesi) bertajuk 'KPK di Ujung Tanduk' di Graha Pena Radar Bogor, Kamis (12/9).
Pengawasan internal yang dimiliki KPK, kata Samad, memungkinkan pimpinan KPK diperiksa. Contohnya, saat dirinya diperiksa secara internal karena dugaan pelanggaran etik.
Bahkan, pemeriksaan terhadap dirinya sempat ingin membentuk majelis kode etik untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut. Majelis kode etik sendiri beranggota dari orang-orang independen.
"Jika revisi UU KPK dengan adanya poin membentuk dewan pengawas untuk internal, sangat tidak relevan. Karena mekanisme di tubuh KPK sudah ada, yang memungkinkan pimpinan KPK diperiksa. Jadi kalau ada yang bilang KPK terlalu kuat dan tidak bisa disentuh adalah salah besar," tegasnya.
Selain itu, Samad juga mengkritik poin perubahan soal wacana KPK harus berada di bawah kekuasaan eksekutif. "KPK telah meneken nota kesepakatan yang mensyaratkan setiap lembaga antikorupsi pada setiap negara, harus bersifat independen dan lepas dari eksekutif. Kalau disahkan, berarti kita melanggar," kata dia.
Kemudian, jika RUU KPK disahkan, maka koruptor yang kasusnya masih diusut oleh KPK harus dikeluarkan dari penjara. Hal ini karena salah satu poin revisi menyebutkan penyelidik dan penyidik KPK harus berasal dari penegak hukum negara.
Sebut saja, kepolisian, kejaksaan dan ASN yang diangkat oleh pemerintah. Sementara saat ini, banyak penyidik yang diangkat oleh KPK sendiri. Dengan kata lain, kerja-kerja penindakan dari penyidik yang diangkat KPK bisa dianggap tidak sah.
"Konsekuensi jika RUU ini disahkan, semua koruptor harus dikeluarkan. Karena dalam revisi ini menyebutkan bahwa penyelidik dan penyidik yang diangkat KPK dianggap tidak sah. Jadi, pekerjaan mereka juga tidak sah. Ini luar biasa melemahkan KPK," tandas Samad.
Baca juga:
Capim Johanis Tanak Dukung Revisi UU KPK Soal Kewenangan Penerbitan SP3
Capim Johanis Tanak Persoalkan Demo Pegawai dan Pimpinan KPK Tutup Logo
Tolak RUU KPK, Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi di Kantor DPRD Bali
Di Depan Anggota DPR, Capim KPK Johanis Tanak Nyatakan Setuju Revisi UU KPK
Aksi Novel dan Mahasiswa se-Indonesia Tolak Revisi UU KPK