Abraham Samad usulkan Parpol larang eks napi korupsi nyaleg
Menurutnya, bila aturan baku telah ditetapkan maka hal tersebut bisa menjadi acuan bagi tiap kader partai menaatinya.
Mantan Pimpinan KPK Abraham Samad menyarankan semua partai politik untuk memiliki aturan baku. Di mana Parpol tidak mengusung kader mantan terpidana kasus korupsi sebagai calon anggota legislatif.
"Saya ingin mendorong partai politik itu punya code of conduct, karena kalau partai sudah memiliki itu, maka partai punya dasar tidak mencalonkan orang-orang yang sudah berstatus napi," katanya di DPP PKS, Jalan Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (24/5).
-
Bagaimana cara yang menurut Abraham Samad dapat membuat koruptor jera? Menurut Samad, ada tiga cara untuk membuat koruptor jera.
-
Apa saja kasus besar yang diungkap Abraham Samad saat jadi Ketua KPK? Di antaranya Wisma Atlet, kasus Hambalang, gratifikasi impor daging sapi, gratifikasi SKK Migas dan kasus pengaturan Pilkada Kabupaten Lebak.
-
Kenapa Abraham Samad memutuskan menjadi advokat? Samad bersikeras menjadi advokat karena ingin membela kaum lemah yang tertindas hukum.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Menurutnya, bila aturan baku telah ditetapkan maka hal tersebut bisa menjadi acuan bagi tiap kader partai menaatinya.
"Jadi pokoknya kita sesuai saja dengan aturan yang ada. Kalau ada aturannya seperti itu ya kita harus taati," ujarnya.
Larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg tertuang pada Pasal 7 ayat 1 huruf (j). Aturan ini berbunyi: "Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi".
Hal tersebut kini sedang ramai diperdebatkan antara KPU dan DPR, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan, pihaknya ngotot tak memperbolehkan mantan napi korupsi menjadi caleg karena KPU ingin masyarakat memiliki wakil rakyat yang bersih dari persoalan korupsi.
"Nah itu harus dimulai dari rekrutmen calon legislatif, itu pintu masuk yang sangat penting," ungkap Pram dalam kesempatan terpisah.
Reporter: M. Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPU pastikan aturan larangan eks napi korupsi nyaleg selesai pekan depan
Soal larangan napi korupsi nyaleg, Mendagri sebut penyusunan PKPU harus sesuai UU
Sandiaga setuju mantan napi korupsi dilarang jadi caleg
Bawaslu ungkap cara agar Parpol bisa tampil di media massa
Wiranto soal eks koruptor jadi Caleg: Kalau saya ikut komentar sekarang ramai
Larangan KPU agar eks Napi tak nyaleg demi hindari residivis korupsi