Ada pemilih hilang ingatan, 45.938 DPT di Jateng tidak memenuhi syarat
KPU mencetak surat sebanyak jumlah DPT kali 2,5 persen dengan total 27.790.138. Namun, berdasar pengawasan Bawaslu Jateng, ada potensi pemilih yang telah memenuhi syarat tapi tidak terdaftar di DPT. "Mereka ini bisa dibilang potensi pemilih tanpa surat suara," kata Fajar.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng telah mencermati Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur 2018. Hasilnya, dari 27.068.500 DPT yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng pada 28 April 2018, terdapat kategori tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Saka, mengungkapkan pemilih yang sudah masuk DPT namun kategori TMS ada 45.938 yang tersebar di 19.253 TPS. "Tentu, jumlah ini bisa bertambah karena pencermatan tersebut per tanggal 27 Mei 2018," jelasnya, Selasa (29/5).
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
-
Kenapa Petilasan Gilanglipuro penting? Petilasan ini merupakan tempat yang menjadi cikal bakal berdirinya Kerajaan Mataram Islam.
Mereka yang dianggap tidak memenuhi syarat di antaranya karena tidak dikenali, meninggal dunia, masih aktif menjadi anggota TNI/Polri, dan bukan penduduk setempat. Selanjutnya, hilang ingatan, pindah domisili, serta di bawah umur.
"Kami minta yang sudah terdaftar tapi TMS tersebut ditandai khusus, agar tidak ada yang disalahgunakan di formulir model C6-KWK," paparnya.
Fajar mengungkapkan, KPU mencetak surat sebanyak jumlah DPT kali 2,5 persen dengan total 27.790.138. Namun, berdasar pengawasan Bawaslu Jateng, ada potensi pemilih yang telah memenuhi syarat tapi tidak terdaftar di DPT. "Mereka ini bisa dibilang potensi pemilih tanpa surat suara," kata Fajar.
Dikatakan, pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak terdaftar di DPT jumlahnya bisa mencapai 485.000. Terdiri dari pemilih belum memiliki e-KTP dan tanpa surat keterangan sebanyak 196.840 dan pemilih sudah ber- e-KTP dan sudah memiliki surat keterangan ada 288.160.
Baca juga:
PKB Jateng klaim PBNU dukung Sudirman-Ida
Komisioner KPID Jateng terancam dicopot usai diduga menjadi timses Sudirman-Ida
Yakin unggul di Pilgub Jateng, Sudirman Said khawatir politik sembako
Ganjar nilai Sudirman Said - Ida Fauziyah hanya beri perlawanan di lima daerah
KPU Solo mulai lipat surat suara Pilgub Jateng
Sekjen PKB sebut pembangunan Jateng di bawah Ganjar tak signifikan
Puas kinerja Jokowi, pemilih Jateng dukung Ganjar-Yasin