Adik Atut minta DPRD tidak politisasi kasus keluarganya
Menurut Tatu, kehadirannya pada pertemuan tersebut atas undangan Fraksi Partai Golkar DPRD Banten.
Ketua DPD I Partai Golkar Banten yang juga adik kandung Gubernur Banten Ratu Tatu Chasanah membantah dirinya mengumpulkan pimpinan fraksi-fraksi DPRD Banten dan mengadakan pertemuan di Kota Tangerang.
Tatu mengaku kehadirannya pada pertemuan dengan pimpinan fraksi-fraksi di DPRD Banten pada Jumat, (3/1), di salah satu rumah makan di kawasan Kota Tangerang bukan atas inisiatif dirinya.
Menurut Tatu, kehadirannya pada pertemuan tersebut atas undangan Fraksi Partai Golkar DPRD Banten.
"Ibu memang hadir di acara itu, diundang oleh Fraksi Partai Golkar DPRD Banten. Jadi bukan Ibu Tatu yang mengumpulkan. Hadir Sebagai Ketua DPD Golkar dan perwakilan keluarga untuk mendengarkan saran masukan dari fraksi-fraksi," katanya.
Tatu mengungkapkan dalam pertemuan tersebut, Fraksi-fraksi di DPRD Banten menyampaikan soal surat dari Mendagri yang meminta pengalihan wewenang gubernur kepada wakil gubernur.
Tatu meminta kepada fraksi-fraksi lain untuk tidak mempolitisasi kasus yang dihadapi keluarganya dan membiarkan hukum berjalan dengan asas praduga tak bersalah..
"Tentu soal tugas dan wewenang gubernur dan wakil gubernur sudah diatur undang-undang. Kita serahkan pada undang-undang," katanya.
Tatu berjanji akan menyampaikan pesan Dewan kepada Atut, mengingat hingga saat ini KPK belum memberikan izin kepada siapa pun untuk mengunjungi Atut, kecuali keluarga dan pengacaranya.
"Tentu kita ingin memastikan Banten tetap kondusif dan Pemprov Banten berjalan sebagaimana mestinya. Karena itu, ingin mengetahui informasi dari Dewan soal situasi dan kendala yang ada. Jika perlu, nanti komunikasi dengan pemerintahan juga," katanya.
Untuk diketahui berdasarkan informasi, dari 10 fraksi yang ada di DPRD Banten, delapan pimpinan fraksi hadir, dua fraksi tidak hadir.
Sementara itu Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banten FL Tri Satriya Santosa yang hadir dalam pertemuan tersebut bersama anggota fraksi lainnya mengatakan, sebagai perwakilan keluarga Tatu menyampaikan jika terganggunya pemerintahan bukan karena dibuat-buat.
"Tapi memang, katanya, kondisinya KPK belum mengizinkan pihak Pemprov bertemu," katanya.
Tri mengungkapkan, pada kesempatan tersebut DPRD Banten mencoba merumuskan agar membuat semacam surat untuk disampaikan ke KPK.
"Itu sedang diformulasikan, apakah bisa DPRD membuat semacam surat permintaan ke KPK agar pihak Pemprov bisa bertemu Gubernur untuk menandatangani pelimpahan kewenangan. Sebab bagaimana pun juga pelimpahan kewenangan sangat penting agar tidak terjadi stagnasi pemerintahan," katanya.
Tri membantah jika pada kesempatan tersebut, Tatu membahas permasalahan hak angket yang belakangan ramai digulirkan Ketua Komisi I DPRD Banten Agus R Wisas.