Adu Kuat Bukti Kubu Prabowo, Jokowi dan KPU di MK
Dalam persidangan, kubu Prabowo siap membeberkan bukti-bukti kecurangan selama Pilpres 2019. Sementara itu KPU dan Jokowi siap membantah dengan bukti-bukti yang mereka miliki.
Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2019, hari ini Jumat (14/6). Barang bukti sudah diserahkan ke MK. Baik dari pihak pemohon yakni Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dan bukti dari pihak tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait Jokowi-Ma'ruf Amin.
Dalam persidangan, kubu Prabowo siap membeberkan bukti-bukti kecurangan selama Pilpres 2019. Sementara itu KPU dan Jokowi siap membantah dengan bukti-bukti yang mereka miliki.
-
Apa yang dibicarakan Prabowo dan Jokowi? Saat itu, mereka berdua membahas tentang masa depan bangsa demi mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Apa alasan Jokowi memberi pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo? Jokowi mengatakan Prabowo telah memberikan kontribusi luar biasa bagi kemajuan TNI dan negara.
-
Bagaimana Prabowo bisa menyatu dengan Jokowi? Saat Pilpres 2019 Prabowo merupakan lawan Jokowi, namun setelah Jokowi terpilih menjadi presiden Prabowo pun merapat kedalam kabinet Jokowi.
-
Bagaimana Prabowo dinilai akan meneruskan pemerintahan Jokowi? Sebagai menteri Presiden Jokowi, Prabowo kerap ikut rapat. Sehingga, Prabowo dinilai tinggal meneruskan pemerintahan Presiden Jokowi-Ma'rufA Amin.
-
Kenapa Prabowo bertemu Jokowi di Istana? Juru Bicara Menteri Pertahanam Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut, pertemuan Prabowo dengan Jokowi untuk koordinasi terkait tugas-tugas pemerintahan.
Bukti siapa yang kiranya kuat untuk memenangkan sengketa Pilpres 2019? Apakah bukti dari kubu Prabowo? Atau kubu Jokowi dan KPU? Berikut ulasannya:
Alat Bukti KPU Sebanyak 272 Boks
KPU telah menyiapkan banyak alat bukti untuk menghadapi gugatan dari paslon 02 Prabowo-Sandi. Komisioner KPU Hasyim Asy'ari melalui keterangan tertulis mengatakan akan menyerahkan 272 boks dari 34 KPU Provinsi.
Dari 34 KPU Provinsi menyerahkan 8 boks atau kontainer alat bukti. Masing-masing boks berukuran panjang 60cm x lebar 40cm x tinggi 40cm = 96.000cm3.
Komisioner KPU lainnya, Ilham Saputra mengatakan salah satu dokumen yang diserahkan ke MK adalah dokumen yang menjawab soal tudingan 17,5 juta DPT palsu. "Misalkan tadi beberapa hal yang terkait dengan data pemilih, soal situng, soal logistik. Itu kita siapkan bahan-bahannya. Soal 17,5 juta juga," kata Ilham.
TKN Jokowi Siapkan Dokumen Kepemiluan
Sementara itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) dan Tim hukum Jokowi- Ma'ruf Amin juga menyiapkan bukti-bukti dokumen seperti formulir C1.
"Kami menyiapkan, kami mengompilasi semua dokumen-dokumen kepemiluan tentu yang terkait dengan pilpres," kata Wakil Ketua TKN Arsul Sani di Gedung MK, Jakarta Senin (27/5).
Arsul Sani memastikan dokumen yang disiapkan TKN adalah dokumen kepemiluan, bukan dokumen asal-asalan seperti bukti SMS atau WhatsApp. "Apa dokumen kepemiluan itu? Kalau dari TPS kita mulai misalnya dengan dokumen C1 kemudian ada DA, ada DB, DC, nah itu kami kompilasi semua. Tentu selama proses ini kan mengikuti juga daerah-daerah mana yang selama ini dianggap ada persoalan atau dipersoalkan. Nah itu kami fokus juga," kata Arsul.
Bukti DPT Bermasalah
Sedangkan pihak pemohon, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah menyerahkan bukti-bukti kecurangan Pilpres 2019 . Salah satunya bukti terkait daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak masuk akal. Kubu Prabowo menemukan data yang memiliki tanggal lahir sama berjumlah 17,5 juta orang.
Kemudian ditemukan kekacauan input data pada situng KPU yang mengakibatkan terjadinya ketidaksesuaian data dengan data yang terdapat pada C1 yang dipindai KPU. Kesalahan input data yang dilakukan oleh pihak penyelenggara, di mana terkadang jumlah perolehan suara masing-masing paslon seharusnya lebih besar/kecil berdasarkan sumber data C1 yang bermasalah dalam kalkulasi pengisian angka.
Kubu Prabowo Masukkan Maladministrasi Maruf Amin
Kubu Prabowo juga menyerahkan bukti baru terkait dugaan maladministrasi Cawapres Ma'ruf Amin. Tim hukum Prabowo Subianto- Sandiaga Uno mempermasalahkan posisi Ma'ruf Amin di Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah.
Ma'ruf dinilai melanggar UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, serta dikaitkan Pasal 227 huruf P UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal itu mengharuskan seorang calon presiden atau wakil presiden membuat surat pernyataan pengunduran diri jika dirinya adalah karyawan atau pejabat dari badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
"Yang kami dapatkan memang pada saat pendaftaran pun tidak dicentang, mundur sebagai pengurus BUMN. Karena itu, kami sampaikan kapannya kan itu tergantung pilihan kami juga. Nanti dilihat lebih detailnya di permohonan. Nanti jelas kelihatan," kata Anggota Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana.
(mdk/has)