Agun Gunandjar sebut anak Amien Rais masuk Pansus angket KPK
Ketua Pansus angket KPK Agun Gunandjar mengaku telah mendapat laporan PAN akan mengirimkan dua anggota. Salah satu anggota yang akan dikirim adalah anak dari Amien Rais dan satu lainnya belum diputuskan.
Partai Amanat Nasional (PAN) memutuskan untuk mengirimkan dua orang anggotanya dalam Panitia Khusus (Pansus) angket KPK. Salah satu nama yang masuk adalah Wakil Ketua Umum PAN Hanafi Rais.
Ketua Pansus angket KPK Agun Gunandjar mengaku telah mendapat laporan PAN akan mengirimkan dua anggota. Salah satu anggota yang akan dikirim adalah anak dari Amien Rais dan satu lainnya belum diputuskan.
"Itu Pak Hanafi Rais dan satunya lagi masih dirapatkan. 2 orang," katanya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6).
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan mengatakan, partainya akan mengirimkan perwakilan ke Pansus angket KPK. Ada dua anggota Fraksi PAN yang bakal dikirim ke Pansus.
"Sungguh pun ini terkait Pansus angket KPK ini tergantung sikap fraksi untuk kirimkan 2 anggota dari PAN dalam Pansus angket dan ini sudah merupakan keputusan partai," ujarnya.
Dikirimkannya anggota ke Pansus, karena PAN ingin memastikan angket digunakan untuk penguatan lembaga KPK.
"Tujuannya semata-mata kita ingin kawal agar KPK bisa kembali pada marwah yang sesungguhnya. Toh tanpa PAN, Pansus tetap jalan. Kalau gitu kita lebih baik ikut awasi dari dalam," terangnya.
Taufik membantah keputusan mengirimkan anggota ke Pansus karena Jaksa KPK menyebut nama pendiri PAN Amien Rais telah menerima dana sebesar Rp 600 juta dari korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Kementerian Kesehatan di persidangan.
"No, jauh dari itu. Sebelum isu terakhir terkait PAN saya katakan kita akan kaji, dalami, pertimbangkan itu, dari partai sendiri. Zulkifli sampaikan, ada atau enggak ada PAN, tak jalan pansusnya, kita tak akan kirim. Tapi kalau pansus tetap jalan, bagaimana kalau KPK dibubarkan. Bagaimana bisa membela KPK," tegasnya.
"Ini yang harus dipahami sebenarnya substansinya bukan pada fraksi yang kirim anggotanya atau tidak. Tapi lebih pada sikap fraksi dalam paripurna pengesahan Pansus angket setelah 60 hari bekerja," sambung Taufik.