Agung Laksono klaim yang berhak tanda tangan pilkada di KPU
Alasannya karena kepengurusan Golkar kubu Munas Ancol sudah disahkan oleh Menkum HAM.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) butuh tanda tangan ketua umum untuk partai politik yang menunjuk calon kepala daerah dalam pilkada. Dalam hal ini, Ketua Umum Golkar munas Ancol, Agung Laksono mengaku yang paling berhak kasih tanda tangan ke KPU untuk pilkada.
Meskipun kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono sedang mengupayakan islah terbatas khusus untuk menghadapi pilkada ini. Namun soal administrasi, Agung Laksono menyatakan, kubu Munas Ancol berhak karena sudah disahkan oleh Kemenkum HAM.
"Tentu saja yang disahkan oleh KPU," kata Agung Laksono di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Minggu (24/5).
"Jadi Pak Agung yang akan tanda tangan?" tanya wartawan.
"Ya tentu saja, karena kami memegang SK Menkum HAM," jawab Agung lagi.
Sementara soal siapa yang berhak memilih calon kepada daerah untuk diusung di pilkada, Agung menyatakan hal itu menggunakan metode survei. Menurut dia, tidak ada perwakilan kubu atau berdasarkan kedekatan dalam memilih calon kepala daerah nantinya.
"Tapi lebih kepada hasil survei," ujar dia.
Seperti diketahui, Golkar terancam tidak bisa ikut pilkada karena dualisme kepengurusan ini. Untuk menengahi kasus ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga tokoh senior Golkar turun gunung menjadi mediator dengan mengupayakan islah.