Agus Hermanto tak setuju kursi pimpinan DPR ditambah lebih dari satu
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai penambahan satu kursi pimpinan DPR untuk PDIP lebih memungkinkan ketimbang lebih dari satu dalam revisi UU MD3. Dia mendorong agar setiap fraksi kembali berkomunikasi jika keputusan soal penambahan jumlah kursi pimpinan DPR belum bulat.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai penambahan satu kursi pimpinan DPR untuk PDIP lebih memungkinkan ketimbang lebih dari satu dalam revisi UU MD3. Dia mendorong agar setiap fraksi kembali berkomunikasi jika keputusan soal penambahan jumlah kursi pimpinan DPR belum bulat.
"Menurut saya apabila yang di awal yang ditambah satu barangkali masih memungkinkan tapi kalau lebih dari satu yang harus kita bicarakan lebih detail karena tentu akan menjadi lebih sulit ya," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Di mana UMR berlaku? Kita ketahui bahwa upah minimum tidak berlaku secara tunggal untuk seluruh wilayah di Indonesia. Artinya, masing-masing daerah memiliki standar upah minimum yang berbeda-beda.
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Siapa yang merespons revisi UU MD3 masuk Prolegnas Prioritas? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
Agus mengaku belum mendapat laporan soal surat audiensi dari Baleg kepada pemerintah membahas usulan-usulan fraksi soal penambahan kursi pimpinan DPR.
"Kami belum mendapatkan laporan tentang itu dalam hal ini baleg menyampaikan ke pimpinan secara resmi tentunya menyampaikan melalui rapat pimpinan, kemudian kita akan melakukan rapat koordinasi dengan presiden," terangnya.
Fraksi Partai NasDem menyarankan UU MD3 direvisi menyeluruh bukan terbatas. Agus menyerahkan keputusan atas usulan tersebut kepada Panja revisi UU MD3.
"Namun ini kan semuanya tergantung dari pembicaraan yang ada di Pansus," ujar Agus.
Sebelumnya, Bendahara Fraksi PDIP Alex Indra Lukman mengatakan pihaknya menagih kesepakatan dari fraksi-fraksi partai di DPR terkait penambahan kursi pimpinan dewan dalam revisi UU MD3. Terlebih, menurut Alex, sudah ada konsensus tertulis untuk memberikan kursi pimpinan kepada PDIP sebagai partai pemenang Pemilu.
"Sekarang kita menunggu niat baik untuk melaksanakan komitmen tersebut konsensusnya secara tertulis sudah ada di Baleg, tinggal pengesahan," kata Alex.
Baca juga:
Politisi Golkar sebut pengajuan nama Ketua DPR menunggu UU MD3 rampung
Golkar serahkan nama calon Ketua DPR setelah revisi UU MD3 selesai
Agus Hermanto nilai penambahan pimpinan DPR cukup satu kursi
Ketum PAN usul UU MD3 direvisi sekaligus, pemenang pemilu jadi Ketua DPR
Revisi UU MD3 alot, Menkumham disebut belum akomodir usulan semua fraksi