Agus terancam gagal nyalon, PKB yakin Menkum HAM cueki PPP Djan
Agus terancam gagal nyalon, PKB yakin Menkum HAM hiraukan PPP Djan. PPP kubu Djan Faridz menyurati Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk menganulir Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP kubu Romi. Jika Menkum HAM mengabulkan permintaan Djan, pasangan Agus-Sylviana berpotensi gagal nyalon di Pilgub DKI.
PPP kubu Djan Faridz menyurati Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk menganulir Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy. Jika Menkum HAM mengabulkan permintaan Djan, pasangan Agus Harimurti dan Sylviana Murni berpotensi gagal maju di Pilgub DKI.
Sebab, kubu Djan telah menyatakan mendukung pasangan Basuki T Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat. Sehingga, PPP kubu Djan kemungkinan akan menarik dukungan dari Agus-Slyviana yang diusung kubu Romi dan 3 parpol lain.
Wasekjen PKB Daniel Johan mengatakan, pihaknya tidak khawatir dengan manuver kubu Djan tersebut. Daniel menyebut, sebagian besar loyalis dan basis pendukung Djan telah memutuskan mendukung Agus-Slyviana. Sebut saja, Ketua DPD PPP DKI kubu Djan, Abraham Lunggana alias Lulung.
"Enggak sama sekali, karena yakin semua basisnya ke Agus kok. Karena Lulung Ketua DPD-nya kan ke Agus," kata Daniel saat dihubungi merdeka.com, Jumat (14/10).
Daniel menilai, langkah Djan yang ingin menganulir SK PPP kepengurusan Romi sebagai tindakan blunder. Dia yakin Menkum HAM tidak akan mengabulkan permintaan itu.
"Tindakan yang blunder banget. Saya yakin Menkum HAM tidak akan mengubah-ubah kebijakan hanya karena kepentingan politik praktis sesaat," tegasnya.
Manuver Djan, lanjutnya, hanya suatu gerakan politik untuk menjegal pemenangan Agus-Sylviana. Hal itu dikarenakan elektabilitas dan dukungan warga untuk jagonya itu cukup besar sehingga peluang menang di Pilgub DKI tergolong besar.
"Ini bagian dari gerakan politik yang menunjukkan bahwa Agus disegani karena memiliki potensi besar mendapatkan simpati dan dukungan warga DKI sehingga bisa memenangkan pilgub DKI," klaimnya.