AHY Digugat Rp 55,8 Miliar, Demokrat Nilai Jhoni Allen Merongrong dan Gerogoti Partai
Merespons itu, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menghormati gugatan Jhoni terhadap AHY. Namun, pihaknya tidak gentar atas gugatan tersebut.
Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah dipecat dari Partai Demokrat. Jhoni mengalami kerugian materiil Rp55,8 miliar dan imateriil Rp50 miliar atas pemecatan itu.
Merespons itu, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menghormati gugatan Jhoni terhadap AHY. Namun, pihaknya tidak gentar atas gugatan tersebut.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Bagaimana Demokrat akan mendekati partai lain? Selain itu, dia menuturkan bahwa Demokrat membuka komunikasi dengan pihak manapun. Sehingga, ujarnya segala kemungkinan yang ada bakal dikaji secara mendalam.
-
Siapa yang memberi tugas khusus kepada Demokrat? Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Prabowo memberikan tugas khusus kepada Demokrat untuk bisa memenangkan dirinya di Jawa Timur.
-
Apa yang akan dilakukan Demokrat kedepan? Lebih lanjut, Herman menyatakan bukan tidak mungkin Demokrat ke depan akan membentuk poros baru atau bergabung dalam koalisi yang sudah ada. Segala kemunginan, ujar dia bisa saja terjadi.
-
Kapan Pemilu yang ingin dimenangkan Demokrat? Pembekalan bertujuan untuk memenangkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
-
Bagaimana Partai Demokrat menentukan arah politiknya? "Setelah itu mungkin ke depannya baru lah akan diputuskan berdasarkan harapan masyarakat pro perubahan, pro perbaikan, yang telah meletakkan aspirasi dan harapannya kepada Demokrat selama ini,"
"Karena ini telah masuk ke ranah hukum tentu kami menghormati proses hukum yang berjalan. Kami tak gentar sama sekali dan optimis menghadapi ini," kata Kamhar kepada merdeka.com, Kamis (18/3).
Menurutnya, secara prosedur dan materil, keputusan yang diambil Mahkamah Partai sudah tepat memecat Jhoni. Hal itu juga sesuai dengan konstitusi Partai Demokrat.
"Aspirasi seluruh kader Partai Demokrat di semua tingkatan struktur partai pun demikian, termasuk simpatisan-simpatisan Partai Demokrat yang menyampaikan aspirasinya untuk memecat kader-kader seperti Jhoni Allen dkk yang telah merongrong dan menggerogoti partai dari dalam," tuturnya.
Sehingga, kata Kamhar, sangat layak dan pantas Jhoni dipecat sebagai kader partai bintang mercy. Dia bilang, jenis pelanggaran Jhoni sudah masuk ketogori pelanggaran sangat berat, insubordinatif bahkan pengkhianat.
"Terkait nominal gugatan. Saya jadi teringat dengan analogi yang disampaikan Jhoni Allen pada tayangan salah satu stasiun TV swasta nasional tentang menikmati “madu”, sepertinya Jhoni Allen mau buat rumah madu," pungkasnya.
Sebelumnya, Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah dipecat dari Partai Demokrat. Jhoni mengalami kerugian materiil Rp55,8 miliar dan imateriil Rp50 miliar atas pemecatan itu.
"Jadi kerugian materilnya Rp55,8 Miliar. Kemudian ganti rugi imaterilnya Rp50 Miliar," kata Kuasa Hukum Jhoni Allen, Slamet Hasan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3).
Menurut Slamet, diberhentikannya Jhoni Allen tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Maka, kliennya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakpus.
"Gugatan materilnya kan setelah Pak Jhoni Allen diberhentikan dari Partai Demokrat, maka dia akan disusul dengan pemberhentian sebagai Anggota DPR RI," kata Slamet.
"Jadi potensi kerugian materiilnya adalah gaji anggota DPR selama 60 bulan, kira-kira sekitar Rp5,8 miliar dan kerugian imateril adalah kehormatan Pak Jhoni Allen yang direndahkan hak politiknya yang nilainya sekitar Rp40-Rp50 miliar," jelasnya.
Diberitakan, Jhoni Allen Marbun mengajukan gugatan ke PN Jakpus setelah dipecat sebagai kader Partai Demokrat karena dianggap terlibat kudeta kepemimpinan AHY. Gugatan itu diterima oleh PN Jakpus dan diagendakan sidang perdananya pada hari ini, Rabu (17/3) hari ini.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang pembacaan surat gugatan Jhoni Allen Marbun kepada AHY hingga satu minggu ke depan. Sidang akan kembali digelar pada Rabu, 24 Maret 2021. Sidang ditunda karena para tergugat tidak menghadiri persidangan.
Baca juga:
Jhoni Allen: Moeldoko Kredibilitasnya Baik, Tak Ada Cacat Soal HAM
Hadir di KLB Deli Serdang, 6 Kader Demokrat Riau Dipecat
Dirjen AHU Kemenkum HAM: Kita Mengacu UU Parpol & AD/ART Selesaikan Dualisme Demokrat
Jhoni Allen Marbun Gugat AHY Rp55,8 Miliar
Menkum HAM Jelaskan Alasan Terima Pendaftaraan Demokrat KLB Deli Serdang