Aiman Witjaksono Melawan Buntut HP Disita, Laporkan Penyidik Polda Metro ke Propam dan Komnas HAM
Aiman Witjaksono resmi melayangkan perlawanan terhadap penyidik Polda Metro Jaya buntut penyitaan handphone
Aiman ingin Propam Polri turun tangan menyelidiki terkait prosedur penyitaan handphone oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Aiman Witjaksono Melawan Buntut HP Disita, Laporkan Penyidik Polda Metro ke Propam dan Komnas HAM
Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono resmi melayangkan perlawanan terhadap penyidik Polda Metro Jaya buntut penyitaan handphone usai menjalani pemeriksaan, Jumat (26/1) lalu.
Aiman melaporkan tindakan penyidik ke Divisi Propam Polri sebagaimana telah terdaftar dalam nomor aduan SPSP2/538/1/2024/Bagyanduan.
“Kita datang ke Propam ini untuk melaporkan dari terkait dengan tindakan penyidikan terhadap kasus yang menimpa saya di Polda Metro Jaya,” kata Aiman saat ditemui awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/2).
- Aiman Witjaksono Bakal Hadir di Sidang Perdananya Lawan Polda Metro
- Sidang Gugatan Aiman Witjaksono, Bidkum Polda Metro Jaya Pastikan Hadir
- Aiman Witjaksono Gugat Kapolri ke PN Jaksel Usai Ponselnya Disita Polda Metro
- Tanggapan Polda Metro soal Laporan Aiman Witjaksono ke Propam Polri Buntut HP Disita
"Kami percaya sekali bahwa propam Mabes Polri dalam hal ini pasti independen dalam memproses pengaduan kami. Kami masih sangat percaya dengan institusi polri bahwa pengaduan ini akan diproses dan ditindaklanjuti," katanya.
Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Finsensius Mendrofa pun menilai beberapa barang lainnya yang tidak tertuang secara detail dalam surat penyitaan tutut disita.
"Iya, SIM Card, kemudian Instagram, dan email. Sedangkan Whatsapp, ini memang tidak dilakukan penyitaan, tapi sudah ada di dalam handphone yang disita tersebut gitu ya,"
ujar dia.
Selain ke Propam Polri, kubu Aiman melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM). Sebab, menurut dia, adanya kerugian kepada Aiman atas klaimnya berstatus sebagai jurnalis. Aiman merasa, tindakan polisi justru mengancam kebebasan pers.
“Kami tegaskan tadi ini ancaman serius terhadap demokrasi, ancaman serius terhadap profesi Jurnalis, terhadap wartawan gitu yah. Karena jika UU Pers selalu dikesampingkan dalam proses hukum, dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Finsensius.
Finsensius mengklaim apa yang disampaikan Aiman terkait dugaan pelanggaran netralitas aparat didapat dari hasil kerja sebagai jurnalis. Padahal, kerja-kerja jurnalistik harus melindungi narasumber sebagai pemberi informasi.
"Di kemudian hari kebebasan pers ini akan terancam gitu. Ini yang menjadi dasar kita membuat pengaduan di komnas ham, supaya hak asasi wartawan ini juga benar-benar terlindungi,” tuturnya.
Atas laporan tersebut, Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan menyatakan pihaknya mempelajari laporan yang dilayangkan oleh Aiman sambil berkoordinasi dengan Dewan Pers.
“Untuk saat ini kita mempelajari dulu kasusnya seperti apa, kemudian tindakan dari dewan pers seperti apa. Apakah kemudian ini masuk dari pelanggaran etik jurnalis atau bagaimana,” ujarnya.
Hari menjelaskan pekerjaan jurnalis merupakan sosok pembela HAM sehingga dilindungi oleh Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1, tentang Pembela HAM.
"Jadi tidak hanya Aiman, tapi teman-teman saya di sini, di depan saya ini semuanya pembela ham itu ketika memberitakan tentang pelanggaran- pelanggaran HAM. Nah wajib dilindungi dengan mekanisme perlindungan Pembela HAM di Komnas HAM," terangnya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak merasa tidak khawatir dengan laporan Aiman. Dia mengklaim, tindakan penyitaan ponsel Aiman telah dilakukan sesuai aturan.
"Tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku," kata Ade Safri.
Oleh sebab itu, Ade Safri menjamin dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.
"Serta bebas dari segala bentuk intimidasi maupun intervensi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan," bebernya.