Ajukan Gugatan ke MK, Refly Harun Ingin Hapus Ambang Batas Capres Seluruhnya
"Permohonan ini bukan menurunkan ambang batas presiden, tapi menghilangkannya sama sekali, karena kami berdalil bahwa itu bertentangan dengan sejumlah pasal dalam konstitusi," kata Refly dalam sidang perdana gugatan di Mahkamah Konstitusi secara daring, Senin (23/9).
Refly Harun, kuasa hukum Rizal Ramli dalam gugatannya terkait ambang batas presiden 20 persen, menegaskan kliennya bukan bermaksud menurunkan angka ambang batas, melainkan menghilangkan untuk seluruhnya.
"Permohonan ini bukan menurunkan ambang batas presiden, tapi menghilangkannya sama sekali, karena kami berdalil bahwa itu bertentangan dengan sejumlah pasal dalam konstitusi," kata Refly dalam sidang perdana gugatan di Mahkamah Konstitusi secara daring, Senin (23/9).
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Apa yang diusulkan Mentan kepada Presiden? Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengusulkan kepada presiden penambahan kuota pupuk bersubsidi.
-
Di mana Uut Permatasari tinggal? Uut Permatasari memilih untuk tinggal di sebuah rumah kos. Keputusan ini diambil untuk mendukung tugas suaminya, Tri Goffarudin Pulungan di Bali.
-
Siapa presiden Indonesia yang memimpin saat pelaksanaan Pemilu pertama? Pada tahun 1955, pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno mengadakan pemilihan umum pertama sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan pemerintahan yang lebih representatif dan partisipatif.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang dimaksud, lanjut Refly, adalah UUD 1945 pasal 6 ayat 2 yang menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan peserta pemilu sebelum pemilu. Hal ini menurutnya, akan menihilkan hak konstitusi partai baru, sebab mereka tak punya kursi di Parlemen.
"Fakta terjadi pasca Pilpres 2019, paling sangat argumentatif menurut kami adalah hilangnya hak konstitusional empat partai politik setidaknya untuk mengajukan pasangan capres-cawapres, Berkarya, Garuda, PSI dan Perindo," jelas ahli hukum tata negara ini.
Karenanya, Refly menegaskan, ambang batas presiden dalam Pemilu tidak memiliki justifikasi dan pemberlakukan hal tersebut diyakininya membawa efek buruk dalam pelaksanaan Pemilu di periode selanjutnya.
"Banyak hal bersifatnya non konstitusional, kami menengarai ini (penghapusan ambang batas presiden) adalah cara menghilangkan persaingan di dalam konteks demokratis dan yang paling terasa adalah (menghilangkan) pembelahan masyarakat," tutup dia.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com