Akbar Tandjung: Keputusan Menkum HAM belum final, hanya kesimpulan
"Berdasar sidang keputusan mahkamah partai, tak ada 1 diktum yang menyebut Kubu Agung sah," kata Akbar.
Politisi senior Partai Golkar Akbar Tandjung menegaskan, belum ada keputusan resmi dari Menkum HAM Yasonna Laoly mengenai keabsahan Munas Golkar. Baik itu memenangkan atau mengalahkan Golkar Kubu Aburizal Bakrie atau Golkar versi Munas Ancol yang diketuai Agung Laksono.
"Jadi saat sekarang ini belum ada keputusan," kata Akbar kepada wartawan usai peresmian Gedung Sahid di Jalan Sudirman, Jakarta, Sabtu (14/3).
Akbar yang juga mantan ketua umum Partai Golkar itu menilai, apa yang dinyatakan Menkum HAM soal Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono belumlah keputusan resmi. Menurut dia, surat Menkum HAM sebatas penjelasan yang ditujukan kepada Agung Laksono untuk melengkapi kepengurusan DPP Golkar. Dengan catatan melibatkan unsur-unsur kepengurusan dari Kubu Aburizal Bakrie.
"Kemudian nanti diregister ke notaris dan dikirim ke beliau lalu nanti Menkum HAM, baru beliau keluarkan keputusan," tegasnya.
Lebih lanjut, Akbar menjelaskan, kalau berdasarkan sidang keputusan Mahkamah Partai Golkar, sebetulnya tak ada satu diktum atau keputusan resmi yang menyatakan kepengurusan Golkar yang sah adalah kepengurusan Agung Laksono. Dan selanjutnya menganulir atau mengalahkan Golkar Kubu Aburizal Bakrie.
"Semua mahakamah partai kan mencatat pendapat hakim. Memang dua hakim, Andi Mattalatta dan Djasri Marin kelompok Agung-lah yang sah yaitu Munas Ancol. Sedangkan Muladi dan Natabaya menunggu proses pengadilan yang ditempuh Aburizal," jelas Akbar.
"Dengan demikian itu hanya kesimpulan. Kesimpulan yang diambil Menkum HAM itu berarti ada sesuatu hal yang membuat dia menjadikan itu sebagai kesimpulan. Dengan demikian tak bisa dikatakan telah ada keputusan bahwa Agung-lah yang sah," tandasnya.