Akbar Tandjung Saran Jokowi dan Prabowo Rekonsiliasi Usai Pengumuman KPU
Akbar Tandjung Saran Jokowi dan Prabowo Rekonsiliasi Usai Pengumuman KPU. Menurut Akbar tidak ada alasan keduanya bertemu saat hasil pilpres belum diumumkan secara resmi. Karena itu, dia menyarankan rekonsiliasi dilakukan setelah proses penghitungan suara selesai.
Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tandjung menilai belum tepat jika capres petahana Joko Widodo (Jokowi) dengan capres Prabowo Subianto melakukan rekonsiliasi dalam waktu dekat. Sebab, kata dia, waktu yang paling tepat untuk melakukan rekonsiliasi adalah setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil Pilpres 2019 secara resmi pada 22 Mei mendatang.
"Harus ada semangat untuk melakukan rekonsiliasi itu. Mungkin pada hari-hari ini masih belum bisa belum kondusif ya. Saya pikir ya kita tunggulah hasil daripada KPU mungkin hasil KPU itu bisa menjadi basis menjadi dasar bagi upaya rekonsiliasi," kata Akbar di Kediamannya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (11/5).
-
Apa yang dibicarakan Prabowo dan Jokowi? Saat itu, mereka berdua membahas tentang masa depan bangsa demi mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Kapan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Akbar tidak ada alasan keduanya bertemu saat hasil pilpres belum diumumkan secara resmi. Karena itu, dia menyarankan rekonsiliasi dilakukan setelah proses penghitungan suara selesai.
"Ya memang tidak ada itu apa jadi acuannya refrensinya apa gitu. Kalau kita menghormati lembaga KPU ya tentu harus itulah menjadi sebagai acuan kita untuk melakukan upaya konsolidasi atau pendekatan. Kalau tidak melalui apa coba," ungkapnya.
Mantan Ketua DPR ini menambahkan, waktu penghitungan suara juga sudah menjadi kesepakatan kedua belah pihak yang mengikuti Pilpres 2019 serta mengikat dalam Undang-Undang. Sehingga, lanjut Akbar keputusan hasil penghitungan suara harus dijadikan acuan untuk melakukan proses rekonsiliasi juga.
"Ya akhirnya tanggal 22 (Mei) itulah kita jadikan patokan. Karena itu adalah produk Undang-Undang, Undang-Undangkan mengatakan bahwa hasil kontestasi pilpres akan diumumkan pada publik selambat-lambatnya 35 hari setelah pencoblosan," ucapnya.
Sedangkan terkait polemik pascapemungutan suara, Akbar meminta semua pihak untuk percaya pada lembaga penyelenggara pemilu. Serta mengajukan keberatan tentang kecurangan pemilu pada lembaga yang seharusnya dengan bukti-bukti yang valid.
"Gugatan sejauh bisa dilakukan dengan menggunakan atau menyiapkan bukti-bukti yang valid saya yakin tentu lembaga pemilu terutama Bawaslu tentu akan memperhatikan itu. Jadi memang pendekatan harus secara kelembagaan dan konstitusional," tandasnya.
(mdk/eko)