Akom 15 tahun tak lapor harta, Luhut bilang 'kadang kita munafik'
Luhut minta seluruh anggota DPR serahkan LHKPN ke KPK.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengimbau seluruh anggota DPR untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Luhut pun mengaku sudah menyerahkan LHKPN ke KPK sejak dilantik Kepala Staf Kepresidenan dan Menko Polhukam.
Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) salah satu yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK. Bahkan sudah 15 tahun, Caketum Golkar tersebut belum melaporkan hasil kekayaannya ke KPK.
"Saya dua kali serahkan LHKPN sejak menjadi Kepala Staf Kepresiden dan Menko Polhukam," kata Luhut saat coffee morning dengan wartawan di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (11/3).
"Memang selama ini masalah kejujuran mengemuka, kenapa bisa begini dari mana kau bisa begitu. Saya ini Ketua TPPU bisa melihat akses ke situ. Memang kadang-kadang kita (pejabat) ini terlalu banyak kemunafikan," lanjut dia.
Dia mencontohkan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang tak melakukan korupsi. Apalagi Ahok bisa mengatasi persoalan yang berada di Jakarta.
"Jangan kamu melakukan ini dan itu tapi kamu tak berbuat. Kalau orang gubernur kebetulan Tionghoa tapi rakyat suka, mau gimana lagi yang dulu banjir sekarang tidak banjir. Rakyat mencari siapa pemimpin yang enggak korupsi dan bisa sejahterakan rakyat," ujar dia.
Untuk diketahui, Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setidaknya 37,25 persen anggota DPR belum melaporkan harta kekayaan.
Ketua KPK, Agus Rahardjo menuturkan, pihaknya sudah dua kali mengirim surat ke anggota DPR yang belum melapor harta kekayaan. Namun tak digubris, belum ada respons positif dari yang bersangkutan.
"KPK sudah kirimkan dua kali surat ke anggota anggota DPR, atas imbauan ketua DPR kami masih menunggu laporan dari yang bersangkutan," ujar Agus saat konferensi pers di Gedung KPK,Jakarta, Kamis (10/3).
Koalisi Masyarakat menduga sekitar enam puluh persen dari lima ratusan lebih anggota DPR belum melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN. Koalisi kemudian mendesak KPK membeberkan nama-nama anggota DPR tersebut.
Setelah ditelusuri, Ketua DPR Ade Komarudin salah satu nama dari ratusan wakil rakyat yang berkantor di Senayan. Selain itu, muncul nama Bambang Soesatyo, Masinton Pasaribu dan Rieke Diah Pitaloka.
Baca juga:
Data KPK, 37,2 persen anggota DPR belum lapor harta kekayaan
Bikin malu, bertahun-tahun jadi anggota DPR tak lapor LHKPN
Sindir Ketua DPR, politikus NasDem sebut serahkan LHKPN itu wajib
Tak cuma buat Akom, MKD minta DPRD juga lapor LHKPN ke KPK
Politikus PKS ini sebut lapor LHKPN tak wajib bagi anggota DPR aktif
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.