Akom: Surat larangan rapat Menteri BUMN bisa dicabut lewat paripurna
Akom mengatakan, pimpinan DPR tidak memiliki wewenang untuk mencabut surat rekomendasi pansus Pelindo.
Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, pencabutan surat larangan terhadap Menteri BUMN untuk mengikuti rapat-rapat di DPR hanya bisa dicabut melalui putusan Pansus Pelindo dan rapat Paripurna.
Akom mengatakan, pimpinan DPR tidak memiliki wewenang untuk mencabut surat rekomendasi pansus Pelindo, karena tugas mereka hanya sebatas meneruskan rekomendasi tersebut.
"Itu kan Pansus sudah ketuk Paripurna, (maka pencabutannya) harus Paripurna kembali. Makanya harus ada penyelesaian politik," ujar Ade di gedung DPR RI Senayan, Jumat (17/6).
"Itu rekom pansus, kirim surat ke pimpinan DPR dan minta itu. Kemudian posisi Pak Fadli cuma melanjutkan, meneruskan," katanya menambahkan.
Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR, terkait penunjukan sementara Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menggantikan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, guna melakukan rapat dengan Komisi VI DPR yang membidangi BUMN.
Surat bernomor R-39/Pres/06/2016 yang bersifat 'Sangat Segera' itu dikirimkan pada Rabu (15/6) kemarin.
"Dalam rangka pembahasan anggaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan permasalahan yang terkait.....bersama ini dengan hormat kami menunjuk untuk sementara waktu Menteri Keuangan untuk menghadiri rapat kerja bersama dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," demikian petikan isi surat presiden yang dikirim kepada pimpinan DPR, Kamis (16/6).