Alasan-Alasan Kubu Prabowo Optimis Menang Gugatan di MK
Dengan saksi yang dihadirkan, kubu Prabowo yakin bisa memenangkan sengketa Pilpres 2019.
Sidang sengketa Pilpres 2019 memasuki babak akhir, kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pihak pemohon sudah menghadirkan saksi-saksi yang mendukung adanya kecurangan selama Pilpres.
Dengan saksi yang dihadirkan, kubu Prabowo yakin bisa memenangkan sengketa Pilpres 2019. Berikut ini alasan kubu Prabowo optimis menang dalam sengketa kecurangan Pilpres 2019 di MK:
-
Apa yang diusung Prabowo Subianto dalam acara tersebut? Ketua Umum Pilar 08, Kanisius Karyadi, mengatakan bahwa kegiatan yang diikuti oleh 70 ribu lebih peserta ini merupakan bentuk dukungan terhadap Prabowo Subianto dalam menjaga dan merawat Persatuan Indonesia, sejalan dengan Sila ke-3 Pancasila.
-
Apa yang ditolak mentah-mentah oleh Prabowo Subianto? Kesimpulan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta adalah tidak benar.
-
Apa yang diresmikan oleh Prabowo Subianto di Sukabumi? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto meresmikan lima titik sumber air di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (30/12/2023).
-
Apa yang terjadi saat Pramono Anung dan Puan Maharani bertemu dengan Prabowo Subianto? Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani, terekam dalam kamera saat dirinya menarik bakal calon gubernur Jakarta Pramono Anung ke hadapan presiden terpilih Prabowo Subianto.
-
Kenapa Prabowo Subianto terlambat dalam acara peresmian? Prabowo meminta maaf karena terlambat menghadiri peresmian sebab harus berganti helikopter sampai tiga kali.
-
Siapa yang bertemu dengan Prabowo Subianto? Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menemui Ketum Gerindra Prabowo Subianto.
Membuktikan Adanya Pelatihan Saksi
Kubu Prabowo mengungkapkan kecurangan Pilpres 2019 dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), hal ini dibuktikan dengan keterangan saksi Hairul Anas yang hadir saat pelatihan Traning of Trainer (ToT) untuk para saksi diadakan oleh TKN Jokowi-Ma'ruf.
Saat persidangan Hairul menyebut banyak tokoh dari TKN menyampaikan soal kecurangan di Pemilu 2019. "Di tayangan Pak Moeldoko (memberi presentasi), saya yang menerima sebagai caleg ini cukup mengagetkan bahwa disampaikan kecurangan suatu kewajaran, kita dilatih untuk curang, karena (kata Moeldoko) kecurangan bagian dari demokrasi. Kami persepsi bahwa ini (curang) diizinkan," kata Chairul.
Selain Moeldoko, saksi Hairul juga mengutip materi disampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Menurut dia, Ganjar menyampaikan materi dengan mengatakan untuk menang aparat sebaiknya tidak netral. "Kalau aparat netral, buat apa? Disampaikan dengan suara kencang berkali-kali," kata saksi Hairul menirukan perkataan Ganjar.
Juru Bicara BPN Andre Rosiade menyebut, dalam persidangan, telah disampaikan bukti kecurangan yang diduga dilakukan dari kubu petahana Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
"Kami optimistis kalau hakim MK benar-benar melihat kami bisa buktikan bahwa Training of Trainer (ToT) 20-21 Februari adalah pemufakatan jahat," kata Andre Rosiade.
Saksi KPU Dinilai Tidak Menjelaskan Apa-Apa
Kubu Prabowo semakin optimis karena saksi ahli teknologi informasi (IT) yang dihadirkan KPU tidak menjelaskan apapun. Menurut Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Lutfi Yazid, ahli teknologi informasi KPU tidak bertanggungjawab. KPU menghadirkan ahli teknologi Marsudi Wahyu Kisworo pada sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6). Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Marsudi menjelaskan secara rinci mengenai sistem informasi perhitungan suara (Situng) KPU.
"Ahli yang dihadirkan tidak jelaskan apa-apa, hanya membangun sistem IT tetapi mereka tak bertanggungjawab," kata Lutfi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
Padahal, menurut Lutfi, KPU harus bisa memberikan jaminan keamanan sistem informasi seperti yang tercantum dalam UU ITE. "Menurut UU ITE Pasal 15 harus dijamin keamanan dan kedalaman, mereka sama sekali tak bisa jelaskan, dalam risalah hakim bilang bahwa KPU ngeles mulu," kata dia.
Dia bandingkan dengan ahli yang dibawa oleh kubu pasangan calon presiden nomor urut 02 kemarin. Menurut Lutfi, ahli yang pihaknya dapat menjelaskan adanya kekeliruan. "Harusnya KPU bisa berikan counter, jawaban ahli mereka banyak kata mungkin, banyak kata tak pasti, amanat konstitusi tak bisa dijalankan KPU," jelasnya.
Sebagai informasi dalil pemohonan kubu Prabowo salah satunya terkait dugaan kecurangan sistem penghitungan suara atau situng.
Carut Marut DPT
Salah satu dalil pemohonan Prabowo terkait carut marut Daftar Pemilihan Tetap (DPT). Saksi dihadirkan Kubu Prabowo, bernama Agus Maksum menemukan 17,5 juta DPT yang bermasalah. Angka tersebut bersumber pada beberapa hal, seperti jumlah daftar pemilih tetap (DPT), nomor NIK penduduk, angka kelahiran yang janggal.
"Jumlahnya yang khusus pada 17,5 juta ini invalid di 5 provinsi ditemukan lebih dari sejuta, tapi KPU menyampaikan data 17,5 juta itu data valid," kata Agus dalam persidangan, Rabu (19/6/2019).
Menunggu Putusan MK
Hakim MK segera mengumumkan hasil sengketa Pilpres 2019. Juru Bicara Bidang Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hendarsam Marantoko mengatakan, Prabowo Subianto- Sandiaga Uno akan menerima hasil pada saat sidang putusan sengketa Pilpres.
"Iya, pasti kita menerima bahwa kami taat kepada aturan hukum, Pak Prabowo-Sandi track recordnya sangat jelas bahwa sangat patuh dan taat terhadap semua proses hukum yang ada di Indonesia," kata Hendarsam, Jakarta, Sabtu (22/6).
"Kalau dibilang terbaik mungkin tidak semua orang mungkin tidak akan puas. Tetapi dalam menghadapi hal kita harus punya hati yang besar kita harus berjiwa besar dan jiwa besar itu mahal sekali harganya dan itu value yang sangat besar yang harus kita dapatkan yang harus didapatkan pelajaran," ungkapnya.
(mdk/has)