Alasan Hakim MK Arief Hidayat Beda Pendapat Terkait Putusan Pemilu Coblos Caleg
Arief menyampaikan dari sisi ideologis-filosofis dan sosiologis-yuridis. Dalam pandangan ideologis-filosofis, menurut Arief, sistem pemilu harus diletakkan dalam pelaksanaan demokrasi perwakilan. Yaitu, rakyat memilih wakilnya melalui kendaraan bernama partai politik.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan alasan berbeda pendapat atau dissenting opinion terhadap putusan uji materiil sistem pemilu proporsional terbuka alias mencoblos caleg di Mahkamah Konstitusi (MK).
Arief menyampaikan dari sisi ideologis-filosofis dan sosiologis-yuridis. Dalam pandangan ideologis-filosofis, menurut Arief, sistem pemilu harus diletakkan dalam pelaksanaan demokrasi perwakilan. Yaitu, rakyat memilih wakilnya melalui kendaraan bernama partai politik.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Apa tujuan utama dari Pemilu 2024? Pemilu merupakan wadah bagi rakyat untuk menjalankan demokrasi demi mempertahankan kedaulatan negara.
-
Kapan Pemilu 2024 akan diselenggarakan? Berikut Merdeka.com rangkum kata-kata ajakan agar memotivasi untuk tidak golput, mengingatkan kita jika suara bersama memiliki kekuatan nyata untuk memberi dan membentuk masa depan cerah bagi bangsa.
"Dalam konteks pelaksanaan demokrasi perwakilan, rakyat memilih pada wakilnya melalui kendaraan 'partai politik' untuk menjadi wakilnya di lembaga perwakilan rakyat (parlemen). Dalam negara demokrasi yang berlandaskan hukum atau negara hukum demokratis (democratics constitutional state), partai politik memiliki fungsi penting dan strategis," ujar Arief di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6).
Peran Penting Partai Politik
Menurut Arief, partai politik memiliki peran penting dan strategis dalam negara hukum untuk mewujudkan cita-cita bersama suatu bangsa. Maka dalam pemilihan umum, wakil rakyat di lembaga perwakilan adalah partai politik.
"Dalam kerangka itu pula, peserta dalam Pemilu untuk memilih para wakil rakyat di lembaga perwakilan rakyat adalah partai politik," kata Arief.
Dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, menyatakan peserta pemilu memilih anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota perwakilan rakyat daerah adalah partai politik. Arief menyebut dalam risalah perubahan UUD 1945 kurun waktu 1999-2002, terdapat wacana memasukan aturan mengenai partai politik dalam konstitusi. Meski tidak ada kesepakatan lebih lanjut mengenai hal ini.
Arief menyimpulkan bahwa pemilu anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota pesertanya adalah partai politik bukan perseorangan calon legislatif.
"Hal ini menyirat makna bahwa pada dasarnya sistem Pemilu di negara kita menganut sistem proporsional. Sebab, yang dipilih dalam Pemilu untuk menentukan anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota adalah partai politik sebagai peserta Pemilu. Sementara itu, dalam Pemilu anggota DPD, sistem yang dipakai adalah sistem distrik, karena peserta Pemilu dalam pemilihan anggota DPD adalah perseorangan," jelasnya.
Sementara, dari tujuan asli perubahan UUD 1945, menurut Arief, nampak jelas sistem pemilu dikehendaki adalah sistem proporsional memilih anggota DPR dan DPRD.
"Dari sudut original intent perubahan UUD 1945 yang tercermin dalam diskusi dan perdebatan yang terjadi pada saat perubahan UUD 1945 dan dimuat di dalam Risalah Rapat PAH|BP MPT, nampak jelas bahwa dalam perkembangannya, sistem Pemilu yang dikehendaki adalah sistem proporsional untuk memilih anggota DPR dan DPRD," jelasnya.
Perbandingan Sistem Pemilu Terbuka dan Tertutup
Dari perspektif yuridis-sosiologis, Arief membandingkan sistem pemilu terbuka dan tertutup. Yang disoroti Arief dalam penerapan sistem pemilu proporsional terbuka adalah, penerapan calon legislatif dengan suara terbanyak telah membangun ikatan emosional pemilih dan wakilnya di parlemen secara personal.
Hal tersebut memicu kekhawatiran mengendurnya kepercayaan masyarakat kepada partai politik. Serta melemahkan peran partai politik.
"Hal ini lah yang memicu kekhawatiran akan mengendurnya kepercayaan masyarakat kepada peran partai politik. Bahkan memicu semakin melemahnya peran partai politik. Sebab, narasi yang seolah dibangun adalah mengikat hubungan emosional antara calon anggota lembaga perwakilan dengan pemilihnya, bukan membangun
hubungan emosional antara partai politik dengan pemilihnya. Hal ini merupakan salah satu efek negatif pemilihan dengan sistem proporsional terbuka," jelas Arief.
Usul Sistem Pemilu Terbatas di 2029
Terakhir, Arief mengusul sistem pemilu proporsional terbuka dievaluasi setelah empat kali diterapkan. Arief mengusulkan sistem proporsional terbuka terbatas diterapkan di Pemilu 2029.
"Dalam rangka menjaga agar tahapan Pemilu tahun 2024 yang sudah ada tidak terganggu dan untuk menyiapkan instrumen serta perangkat regulasi yang memadai, maka pelaksanaan pemilu dengan sistem usulan saya, sistem proporsional terbuka terbatas dilaksanakan pada Pemilu tahun 2029," jelas Arief.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/gil)