'Ambil uangnya jadikan barang bukti, laporkan pemberinya'
KPU diminta yakinkan masyarakat untuk tidak takut melaporkan calon pilkada yang lakukan politik uang.
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengingatkan para masyarakat yang bakal meramaikan Pilkada serentak pada 9 Desember besok. Khususnya soal politik uang yang kerap terjadi saat pemilu.
"Kalau dulu slogannya ambil uangnya jangan pilih orangnya tapi sekarang kita balik, ambil uangnya, jadikan barang bukti, laporkan pemberinya," ujar anggota JPPR, Muhammad Zaid di Bakoel Koffie Cikini, Selasa (8/12).
Menurut dia, hal ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi pasangan calon di Pilkada yang masih melakukan cara-cara tidak pantas supaya terpilih menjadi pemimpin. Persoalannya, dia mengatakan, masyarakat terkadang takut untuk melaporkan praktik politik uang yang dilakukan peserta Pilkada.
Oleh sebab itu, Zaid mengimbau kepada KPU agar pelapor yakni masyarakat yang menerima uang tersebut bisa dilindungi dan tidak terbebani atas laporan yang mereka lakukan.
"Makanya kita juga harap agar KPU bisa membuat pelapor tidak takut melapor jika ada yang melakukan hal seperti itu," ujarnya.
Dia menambahkan, sejauh ini Undang Undang KPU Nomor 8 Tahun 2015 tidak memuat soal politik uang. Meski demikian, perlindungan terhadap masyarakat tetap ada di prosedur saat kampanye atau pelaksanaan Pilkada.
Nantinya jika ada masyarakat yang melihat adanya praktik politik uang semacam itu jangan ragu untuk melapor ke Panitia Pengawas Lapangan (PPL) setempat.
Baca juga:
Panwaslu Kabupaten Kediri proses aparat desa bagi-bagi duit dan kaos
Jelang pencoblosan, politik uang marak di sejumlah daerah di Sultra
Cegah politik uang di pilkada, Bawaslu Jatim bikin Satgas OTT
Aktivis beri Panwaslu Semarang 'pedang' untuk tumpas politik uang
Polri: Uang palsu banyak beredar di Jabodetabek, Jateng & Lampung
Polri sebut banyak uang palsu bakal disebar saat Pilkada Serentak
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Kapan Pilkada Serentak pertama kali dilaksanakan di Indonesia? Pilkada Serentak pertama kali dalam cakupan nasional di Indonesia dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.