Anggota DPR Usul Pasal 27 dan 28 UU ITE Dirumuskan Ulang
Hal itu menurut dia untuk memperjelas dan tidak memberikan ruang tafsir yang luas kepada aparat penegak hukum untuk menafsirkan-nya sesuai kemauan, serta agar tidak menjadi "pasal karet".
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyarankan apabila dilakukan revisi terhadap UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maka Pasal 27 dan Pasal 28 UU tersebut harus dirumuskan ulang, bukan dihapus total.
"Kalau dilakukan revisi UU ITE maka Pasal 27, 28 dan beberapa pasal lain bukan dihapus total tetapi dirumuskan ulang," kata Arsul di Jakarta dilansir Antara, Selasa (23/3).
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan revisi UU ITE jilid II mulai berlaku? Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
-
Mengapa Revisi Kedua UU ITE dianggap sebagai momentum untuk melindungi hak anak di ruang digital? Revisi Kedua UU ITE dianggap sebagai momentum perlidungan hak anak di ruang digital. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan Perubahan Kedua (UU ITE) akan meningkatkan perlidungan anak-anak yang mengakses layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
-
Bagaimana menurut Menkominfo Budi Arie, revisi UU ITE jilid II dapat menjaga ruang digital di Indonesia? Yang pasti kan pemerintah ingin menjaga ruang digital kita lebih kondusif dan lebih berbudaya.
Hal itu menurut dia untuk memperjelas dan tidak memberikan ruang tafsir yang luas kepada aparat penegak hukum untuk menafsirkan-nya sesuai kemauan, serta agar tidak menjadi "pasal karet".
Selain itu Arsul menyarankan agar ancaman hukumannya harus diturunkan sampai pada maksimal yang tidak memberikan kewenangan kepada penegak hukum untuk langsung menahan.
"Selanjutnya perlu dimasukkan pula prinsip-prinsip keadilan restoratif dalam proses penegakan hukum dengan menggunakan UU ITE," ujarnya.
Dia menjelaskan alasan kenapa pasal-pasal tersebut tidak dihapus total, karena faktanya saat ini ruang media sosial masih banyak dipergunakan untuk menyebarkan hoaks.
Selain itu menurut politisi PPP itu, ruang medsos juga masih dipergunakan untuk mengekspresikan kebencian, menjadi sarana pencemaran dan penistaan nama baik.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui bahwa UU ITE sudah menjadi perhatian Presiden Jokowi karena sudah banyak masyarakat yang mengadu telah menjadi korban UU tersebut, khususnya Pasal 27.
Hal itu dikatakan Mahfud saat bertemu pengacara Hotman Paris Hutapea, di Jakarta, Sabtu (20/3).
Mahfud menjelaskan, Presiden Jokowi sudah memerintahkan jajarannya untuk mengkaji dan melihat urgensi dilakukannya revisi UU ITE dan pemerintah telah membentuk tim pengkaji.
Pasal 27 UU ITE menyebutkan:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Baca juga:
Survei Indikator: 57,3 Persen Anak Muda Setuju UU ITE Direvisi
Tim Kajian UU ITE akan Minta Masukan Direktorat Siber Bareskrim
Dengar Curhat Korban, Mahfud MD Tegaskan Presiden Ingin UU ITE Direvisi
Politikus NasDem Sarankan UU ITE Direvisi Menyeluruh
Ketua Komisi III DPR: Revisi UU ITE dan KUHP Sangat Krusial Dilakukan Bersamaan