Anggota KPU Baru Resmi Dilantik, Pengamat Ingatkan Payung Hukum Pemilu 2024
Pengamat Pemilu dari Rumah Demokrasi Ramdansyah mengungkap sejumlah pekerjaan rumah besar dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Salah satunya, melakukan revisi UU Pemilu.
Presiden Joko Widodo resmi melantik anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027. Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (12/4).
Pengamat Pemilu dari Rumah Demokrasi Ramdansyah mengungkap sejumlah pekerjaan rumah besar dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Salah satunya, melakukan revisi UU Pemilu.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Kenapa Pilkada 2024 penting? Pemilihan kepala daerah serentak ini menjadi ajang untuk menilai kembali kinerja para pejabat yang sedang menjabat, sekaligus kesempatan bagi calon baru untuk menawarkan visi dan misi mereka dalam membangun daerah masing-masing.
-
Kapan Pilpres 2024 akan diselenggarakan? Lalu apakah pemilu tahun 2024 ini membuat sejarah baru atau akan meneruskan tradisi lama bahwa the next presiden tahun lahirnya tak pernah lebih tua dari presiden sebelumnya.
-
Kenapa Panwaslu Pilkada 2024 penting? Dengan adanya Panwaslu, diharapkan setiap potensi kecurangan atau pelanggaran dapat dideteksi dan ditindaklanjuti dengan cepat, sehingga hasil Pilkada dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh semua pihak.
Dia mengatakan, penyelenggara pemilu membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan semua tahapan Pemilu.
"Pak Jokowi menyampaikan perlunya mengejar payung hukum untuk menggelar pemilu secara serentak pada 2 tahun mendatang. Menkopolhukam diminta koordinasi dengan DPR dan KPU. Saya tegaskan ini penting dan prioritas,” ujar Ramdansyah saat dihubungi.
Ramdansyah mengatakan, hal tersebut karena DPR telah mencabut Rancangan UU Pemilu No 7 Tahun 2017 dari program legislasi nasional prioritas.
Sementara berbagai lembaga pemerhati pemilu begitu juga Presiden sudah menegaskan pentingnya payung hukum untuk Pemilu 2024. Satu satunya jalan memenuhi keinginan presiden adalah dengan revisi UU
"Sesuai harapan Presiden, maka DPR harus kembali mengajukan inisiatif RUU Pemilu atau Presiden mengeluarkan Surat Presiden dengan naskah akademik RUU Pemilu agar ini dibahas kembali dan tidak hanya jadi wacana," tegas Ramdansyah.
Ramdansyah mengatakan, beberapa hal yang patut masuk dalam revisi adalah keputusan MK terhadap sejumlah gugatan dari penyelenggara atau peserta pemilu.
Seperti putusan MK yang diajukan oleh Arief Budiman dan Evi Novida Ginting. Terkait dengan keputusan DKPP yang bersifat final dan mengikat.
"Itu pernah diputuskan saat saya uji materi tahun 2013-2014. Waktu it diputuskan MK dan kemudian dalam Surat presiden kepada DPR dan juga naskah akademik, pasal mengenai Keputusan DKPP berbunyi bersifat final dan mengikat bukan lagi sebagai putusan pengadilan, tapi lebih kepada rekomendasi. Jadi frasenya harus diganti dan itu bisa dilakukan hanya dengan revisi UU,” jelas Ramdansyah.
Contoh lain pada tingkat Peraturan KPU terhadap UU lainnya. Terkadang terjadi ketidaksingkronan antara peraturan KPU dengan UU.
"Misalnya Sipol atau Situng, dan kemudian ada sistem informasi lainnya, ada 9 seingat saya. Ini kemudian hanya dua disebutkan dalam UU,” tambahnya lagi.
Ramdansyah yang pernah mengajukan uji materi Peraturan KPU terhadap UU Pemilu di MA mengatakan, sistem informasi dari KPU wajib masuk dalam UU Pemilu. Kehandalan server KPU seperti yang ditetapkan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus muncul.
“Tujuannya agar ada jaminan keamanan data peserta Pemilu dan masyarakat,” tegas dia.
"Kalau tidak ada payung hukum yang lebih tinggi bagi sistem informasi bagi KPU dan Bawaslu, maka Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu akan mudah dibatalkan. Karena ketika digugat ke MA dan dibatalkan oleh MA. Maka berpotensi tidak ada kepastian hukum," jelas Ramdansyah.
Ramdansyah juga menyoroti terkait sejumlah lembaga etika dan peradilan Pemilu. Beberapa peradilan itu adalah peradilan etika di DKPP, peradilan sengketa peserta dengan KPU di Bawaslu, peradilan pidana Pemilu di Pengadilan Umum. Idealnya, keberadaan lembaga peradilan yang banyak perlu peradilan Pemilu tersendiri.
Dia mencontohkan, kerumitan akibat keragaman peradilan Pemilu. Salah satunya, ketika KPU menetapkan hasil setelah sidang Perselihan Hasil Pemilu oleh MK, Hasil penetapan itu dapat digugat lagi di PTUN .
"Kapan selesainya berurusan dengan Pemilu. Ada banyak lembaga peradilan yang menangani Pemilu Ini harus disatukan dalam satu Peradilan Pemilu, dan ini perlu masuk dalam revisi UU Pemilu," tutupnya.
Adapun, anggota KPU yang dilantik yakni, Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asy'ari, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Melaz.
Sementara, anggota Bawaslu yang diangkat ialah Lolly Suhenty, Puadi, Rahmat Bagja, Totok Haryono, dan Herwyn Jefler H. Malond.