Anggota Panja RKUHP sebut pasal penghinaan presiden tidak berasas diktator
Menurut dia harus ada pasal yang melindungi kepala negara Indonesia. Karena saat ini Indonesia telah melindungi kepala negara lain melalui Undang-Undang.
Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dari fraksi NasDem Taufiqulhadi mengatakan pasal penghinaan Presiden kali ini berbeda dengan pasal yang telah di batalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Desember 2006 lalu. Pasal kali ini mengedepankan asas demokrasi dan bukannya asas kediktatoran.
"Sangat beda. Dulu itu kan pasal penghinaan di dalam iklim negara kediktatoran. Kalau ini kita bahas dalam iklim demokrasi. Karena itu, ini ada batasan. Jadi enggak bisa disamakan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/2).
-
Kenapa Partai NasDem menolak Gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh Presiden? Taufik Basari menegaskan, pihaknya menolak mekanisme penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden. Diketahui, mekanisme itu termuat dalam Pasal 10 RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang tengah dibahas DPR. "Benar kami menolak gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden," kata Taufik Basari, dalam keterangannya, Kamis (7/12).Taufik menekankan, Partai NasDem tetap mendorong adanya pemilihan umum kepala daerah di Jakarta.
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Bagaimana PNM memberdayakan nasabah? PNM bekerja untuk pemberdayaan nasabah melalui pembiayaan dan pendampingan. Pembiayaan dan pendampingan merupakan dua sisi mata uang yang tidak boleh dipisahkan satu dengan lainnya.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Siapa yang akan memimpin pertemuan pengurus pusat Partai Demokrat? "ke depan akan ada beberapa pertemuan yang sedang diagendakan oleh Mas AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) sebagai ketua umum.
-
Kapan pertemuan pengurus pusat Partai Demokrat akan diadakan? Ini rencananya besok akan diadakan di hari Senin, tanggal 4 September
Menurut dia harus ada pasal yang melindungi kepala negara Indonesia. Karena saat ini Indonesia telah melindungi kepala negara lain melalui Undang-Undang.
"Karena menghina Kepala Negara lain yang berkunjung ke sini itu dipidana. Masa menghina Kepala Negara sendiri tidak boleh dipidanakan? Ini kan melindungi. Kepala Negara lain kita lindungi, kalau datang ke sini," ujarnya.
Untuk diketahui Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah menyepakati rumusan Pasal 239 tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tetap masuk dalam RKUHP. Mereka juga menyepakati delik pasal tersebut menjadi delik umum.
"Ini kita tetap menjadi delik umum ya dengan tadi model pidana yang tadi pake delphi model tadi," kata pimpinan rapat Benny K Harman di rapat di komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/2).
Dalam pembahasan ditingkat Timus RKUHP, ayat (1) pasal 239 RKUHP disebutkan setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp500 juta).
Ayat (2) menyebut tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Baca juga:
Fahri sebut jika Pasal Penghinaan Presiden hidup, Jokowi seperti penjajah
Pasal penghinaan presiden hidupkan kembali era otoriter
JK setuju penghinaan presiden diatur di RKUHP, asal jangan jadi pasal karet
Yasonna sebut kritik pemerintah itu harus tetapi jangan hina presiden
Pasal penghinaan presiden di RKUHP masuk delik umum