Anies soal Kenaikan Gaji TNI-Polri: Ini Dibutuhkan Bukan Hanya Menjelang Pemilu
Masyarakat diminta menilai sendiri mengenai kebijakan kenaikan gaji TNI-Polri jelang Pemilu.
Masyarakat diminta menilai sendiri mengenai kebijakan kenaikan gaji TNI-Polri jelang Pemilu.
- Pemerintah Habiskan Anggaran Rp265,3 Triliun untuk Gaji TNI/Polri hingga November 2024
- Jokowi Naikkan Gaji TNI-Polri dan PNS Jelang Pencoblosan Pilpres 2024, Anies: Kenapa Baru Tahun Ini?
- Anies Klaim Kenaikan Gaji TNI/Polri Era SBY Lebih Banyak Dibanding Jokowi, Cek Faktanya
- Anies: Bila Saya Ditugasi, Kenaikan Gaji TNI Dilakukan Tiap Tahun
Anies soal Kenaikan Gaji TNI-Polri: Ini Dibutuhkan Bukan Hanya Menjelang Pemilu
Pemerintah melakukan penyesuaian atau menaikkan gaji pokok anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Berdasarkan salinan peraturan pemerintah, penyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Terkait hal itu, Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan menyambut positif atas kenaikan gaji tersebut. Apalagi, kenaikan gaji ini sangat dibutuhkan oleh TNI-Polri.
"Setiap kenaikan tentu kita sambut positif dan sesungguhnya ini dibutuhkan bukan hanya menjelang tanggal Pemilu. Tapi dibutuhkan oleh PNS, TNI-Polri. Sepanjang perjalanan mereka kemarin, kenaikan diapresisi," kata Anies kepada wartawan, Rabu (31/1).
Lalu, saat ditanyakan kembali kenaikan gaji ini menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Menurutnya, hal ini bisa dinilai oleh mereka yang mendapat kenaikan gaji.
"Tentu ASN, TNI-Polri berysukur, dan kita juga besyukur. Dan kita juga yakin bahwa mereka selama ini bisa menilai mana kebijakan yang dibuat obyektif untuk meningkatkan kesejahteraan, mana kebijakan yang dibuat ada kaitannya dengan suasana Pemilihan Umum," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah melakukan penyesuaian atau menaikkan gaji pokok anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Tujuan kebijakan ini untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan anggota TNI/Polri.
Berdasarkan salinan peraturan pemerintah, penyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Sedangkan penyesuaian gaji pokok bagi anggota Polri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam kedua PP tersebut dijelaskan pertimbangan pemerintah melakukan penyesuaian gaji pokok TNI/Polri untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan anggota TNI dan Polri serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Dalam PP disebutkan, gaji pokok anggota TNI yang terendah yakni Prajurit Dua/Kelasi Dua dengan Masa Kerja Golongan (MKG) 0 sebesar Rp1.775.000, sedangkan tertinggi adalah Jenderal/Laksamana/Marsekal MKG 32 sebesar Rp6.405.500.
Sedangkan bagi anggota Polri, gaji pokok terendah adalah Bhayangkara Dua MKG 0 sebesar Rp1.775.000, dan tertinggi Jenderal Polisi MKG 32 sebesar Rp6.405.500.
Kedua PP itu ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta tertanggal 26 Januari 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama, dan berlaku pada tanggal diundangkan.
Publik dapat melihat rincian besaran gaji pokok anggota TNI dan Polri dalam kedua PP tersebut, yang salinannya dapat diunduh di laman jdih.setneg.go.id.