Anies Soroti Putusan MK: Ada Calon Diinginkan Publik Tadinya Ditutup Sekarang Terbuka
Anies menyebut ada di sejumlah daerah yang pada akhirnya tidak memanfaatkan keputusan MK tersebut.
Anies Baswedan menyoroti soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan baru Pilkada 2024 diantaranya batas usia syarat calon kepala daerah dan parpol bisa secara mandiri atau berkoalisi bisa mengusung calonnya tanpa memperhatikan kuris DPRD. Anies menyebut ada di sejumlah daerah yang pada akhirnya tidak memanfaatkan keputusan MK tersebut.
"Jadi kemudahan yang disediakan oleh MK ini bisa dimanfaatkan walaupun di beberapa daerah juga tidak dimanfaatkan oleh partai-partai merespons aspirasi yang sesungguhnya ada di masyarakat karena Pilkada ini kan pemilihan di tingkat daerah yang harus mencerminkan aspirasi daerah bukan aspirasi di puncak nasional tapi dalam kenyataannya tidak selalu semua bisa berjalan seperti itu," kata Anies seperti dalam video yang diunggah ke akun YouTubenya, Jumat (30/8).
- Hormati Putusan MK, Anies Ajak Masyarakat Tetap Kerja Keras Jaga Demokrasi yang Pelan-pelan Tergerus
- Anies Ajak Rakyat Gunakan Hak Pilih, Jangan Sia-siakan Kesempatan
- Cara Anies Atasi Kepentingan Partai dan Masyarakat Jika Bertabrakan
- Anies Soroti Ketimpangan Urus Legalitas Lahan: Mudah Bagi yang Besar, Rakyat Kecil Ribet
Anies menegaskan keputusan MK soal aturan baru Pilkada itu sudah selayaknya harus dipatuhi dan dijalankan oleh DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bahkan keputusan MK itu jadi peluang besar bagi calon Kepala Daerah.
"Ada calon-calon yang diinginkan publik yang tadinya ditutup jalannya kemudian terbuka kenapa apa? Karena elitnya dipaksa konstitusi untuk memberikan jalan dan ini adalah sebuah kesempatan untuk memperbaiki kualitas demokrasi dan harapannya nanti mutu pemerintahan di seluruh wilayah Indonesia," singgung dia.
Dia kemudian menyorot masyarakat Indonesia yang dianggap pasif akan keputusan MK bahkan dibilang sudah tidak peduli lagi.
Namun kenyataannya, banyak sekali gerakan dari kalangan aktivis, mahasiswa, ormas yang pada akhirnya turun ke jalan mengawal keputusan MK. Singkat cerita keputusan MK akhirnya ditetapkan dalam Pilkada 2024 tanpa ada kecacatan.
"Harapan itu menyala harapan itu menyala terang dan insya Allah makin terang dan terangnya harapan ini harus terus kita jaga kita besarkan sama-sama," tuturnya.