Anies Tak Terganggu Putusan MK Soal Batas Usia Capres/Cawapres: Kami Fokus Daftar ke KPU 19 Oktober
Anies berujar, seluruh keputusan tersebut harus dihormati dan dihargai.
Anies berujar, seluruh keputusan tersebut harus dihormati dan dihargai.
Anies Tak Terganggu Putusan MK Soal Batas Usia Capres/Cawapres: Kami Fokus Daftar ke KPU 19 Oktober
Bakal capres Koalisi Perubahan Anies Baswedan buka suara soal pelbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10) hari ini.
Anies berujar, seluruh keputusan tersebut harus dihormati dan dihargai.
Anies merasa tak masalah dengan putusan MK terkait gugatan batas usia capres dan cawapres tersebut.
"Jadi keputusan itu kita hormati kita hargai dan bagi kami fokusnya adalah untuk mendaftar pada tanggal 19 besok," kata Anies di kediamannya kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin (16/10).
Anies menegaskan putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres itu tak akan mengganggu fokusnya dalam pendaftaran ke KPU nanti.
"Sepanjang hari kita juga fokusnya untuk persiapan untuk tanggal 19 itu," ujar Anies.
Anies juga merespons soal potensi melawan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 nanti.
Anies menegaskan bahwa sampai saat ini belum mengetahui siapa lawannya di Pilpres 2024 mendatang.
"Kita belum tahu. Yang kita sudah tahu adalah keputusan MK. Tentang siapa yang nanti menjadi pasangan, kita belum tahu. Sekarang sebelum ada kepastian kita juga belum mau berspekulasi karena itu kita fokusnya pada pendaftaran," ucap Anies.
Putusan MK Soal Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materil Undang-Undang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan MK tersebut membuat bunyi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berubah menjadi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'.