MK Bacakan Putusan Gugatan Usia Capres-Cawapres pada Senin 16 Oktober 2023
Ada sejumlah gugatan batas usia capres-cawapres yang putusannya dibacakan pada Senin (16/10) mendatang.
Ada sejumlah gugatan batas usia capres-cawapres yang putusannya dibacakan pada Senin (16/10) mendatang.
MK Bacakan Putusan Gugatan Usia Capres-Cawapres pada Senin 16 Oktober 2023
Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan mengenai gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. MK akan membacakan hasil putusan dari gugatan itu pada Senin (16/10) mendatang.
"Senin, 16 Oktober 2023, 10:00 WIB," bunyi keterangan jadwal persidangan dilihat dari situs resmi MK, Selasa (10/10).
Pertama, gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon partai politik PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom. Dalam petitumnya mereka meminta usia minimal capres-cawapres 35 tahun.
Kedua, gugatan nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Ketiga, gugatan nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.
Petitumnya adalah meminta usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Keempat, gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru. Petitumnya adalah meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.
Kelima, gugatan nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun.
Keenam, gugatan nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung. Petitumnya ialah
meminta usia minimal capres-cawapres 25 tahun.
Ketujuh, gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 30 tahun.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengakui sudah beberapa kali diminta Prabowo Subianto untuk mendampinginya pada Pilpres 2024. Namun keinginan Prabowo itu tidak bisa dipenuhi karena terbentur batasan minimal usia.
"Umurnya tidak cukup. Wis jelas to," ujar Gibran di Balai Kota Solo, Senin (9/10).
Saat ini, gugatan pasal batas usia Capres-Cawapres masih berproses di MK. Gugatan tersebut meminta MK menurunkan batas usia minimal capres-cawapres yang mulanya 40 tahun jadi 35 tahun.