Apkasi dukung pemerintah soal RUU Pilkada
Apkasi tidak sepakat adanya usulan pasal yang meminta petahana mundur bila kembali ikut proses Pilkada
Pemerintah dan DPR sedang membahas Revisi Undang-Undang No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). RUU Pilkada akan dibawa dalam pembahasan tingkat II di rapat paripurna pada Kamis (2/6).
Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyatakan sikap untuk mendukung penuh terhadap keputusan yang diambil pemerintah soal RUU Pilkada ini.
"Ini merupakan sikap resmi Apkasi, setelah kami mendengar pendapat dari para bupati yang tergabung dalam Apkasi," ujar Ketua Umum Apkasi, Mardani H. Maming, Rabu (1/6).
Mardani yang juga Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ini menambahkan, para bupati berpendapat bahwa sikap pemerintah untuk mendorong agar setiap anggota TNI/Polri, DPR, DPRD dan DPD yang akan maju bertanding dalam proses pemilihan kepala daerah mundur dari jabatannya adalah keputusan yang tepat.
Sebab, tegas dia, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi sikap pemerintah tentang aturan itu, sudah tepat dan sesuai aturan. Jangan sampai UU yang baru terkesan membangkang putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015. Ini preseden kurang baik bagi Indonesia sebagai negara hukum," jelasnya.
Selain itu, menurut Mardani, para bupati tidak sepakat adanya usulan pasal yang meminta Petahana mundur bila kembali ikut proses Pilkada. Ketua Umum Apkasi masa bakti 2015-2020 ini menegaskan, pihaknya menolak adanya usulan pasal tersebut.
"Menurut saya usulan ini tidak logis dan hanya bersifat emosional saja. Kami para kepala daerah, telah disumpah untuk melaksanakan tugas sampai akhir masa jabatan. Jadi, kalau kami mundur di tengah jalan berarti kami melanggar sumpah dan mengabaikan amanah rakyat," tutup Mardani yang merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat ini.