Apkasi sambut baik keputusan DPR tentang UU Pilkada
Petahana tidak perlu mundur dan cukup cuti dalam proses Pilkada 2017.
Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Undang-undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dalam sidang paripurna hari ini. Disepakati, petahana tidak perlu mundur dan cukup cuti dalam proses Pilkada 2017.
"Keputusan sidang paripurna dari Senayan ini tentunya sangat melegakan kami semua (kepala daerah). Ini tentunya telah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi dan menunjukkan sikap kenegarawan para anggota dewan yang terhormat," ungkap Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Mardani H. Maming, Kamis (2/6).
Dengan disahkannya revisi RUU Pilkada menjadi UU Pilkada yang baru, lanjut Mardani, tentu membuat rekan-rekan kepala daerah yang akan bertarung pada Pilkada serentak 2017, menjadi lebih tenang dan dapat menuntaskan tugas sebagai kepala daerah dengan baik.
"Dengan aturan cuti bagi incumbent, berarti para kepala daerah tidak melanggar sumpah menunaikan tugasnya sesuai masa jabatan," tegas.
Mardani berharap UU Pilkada yang baru ini semakin dapat memperbaiki kualitas Pemilu Kada di tanah air.
-
Apa tujuan utama dari kampanye Pilkada? Tujuan kampanye dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) adalah untuk mempengaruhi dan memenangkan dukungan masyarakat untuk mendukung pasangan calon yang diusung.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.