Arief Budiman Soal Dicopot DKPP: Saya Tak Melakukan Pelanggaran Mencederai Pemilu
Adapun perkara yang menjerat Arief adalah masalah kode etik karena mendampingi Evi Novida Ginting melakukan gugatan ke PTUN karena dipecat sebagai anggota KPU berdasarkan putusan DKPP. Arief dinilai membangkang dan melawan putusan DKPP tersebut.
Ketua KPU Arief Budiman diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab, Arief dianggap telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas Pemilu.
-
Kenapa Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU? "Hasil pleno kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Plt Ketua KPU RI, untuk melakukan tugas-tugas organisasi sampai dengan dipilihnya Ketua KPU secara definitif," kata Komisioner KPU August Mellaz dalam konferensi pers, Kamis (4/7).
-
Kapan Arief ditunjuk sebagai Plt. Mentan? Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pertanian RI berdasarkan Keputusan Presiden nomor 92/P Tahun 2023 tanggal 6 Oktober 2023.
-
Bagaimana DKPP menilai tindakan KPU terkait Gibran? DKPP pun menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023; 136-PKE-DKPP/XII/2023; 137-PKE-DKPP/XII/2023; dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Bagaimana Mochammad Afifuddin mendapatkan posisi Plt Ketua KPU? Penunjukan Afif sebagai Plt Ketua KPU sesuai Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2022 berdasarkan keputusan rapat pleno digelar KPU.
"Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas Pemilu," kata Arief kepada wartawan dikutip Kamis (14/1).
Adapun perkara yang menjerat Arief adalah masalah kode etik karena mendampingi Evi Novida Ginting melakukan gugatan ke PTUN karena dipecat sebagai anggota KPU berdasarkan putusan DKPP. Arief dinilai membangkang dan melawan putusan DKPP tersebut.
Arief pun belum memberikan tanggapan lebih jauh atas perkaranya. Ia mengatakan menunggu hasil putusan resmi.
"Kita tunggu, kita pelajari barulah nanti bersikap kita mau ngapain," katanya.
Sementara itu, KPU akan menggelar rapat pleno untuk menentukan sikap terhadap putusan DKPP tersebut.
"Pleno untuk mengambil keputusan apakah akan dilaksanakan atau tidak putusan DKPP," jelas anggota KPU RI Evi Novida Ginting.
Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. Sanksi tegas ini tercatat dalam sidang perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.
"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU RI kepada Teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis, Prof. Muhammad, saat membacakan putusan di Ruang Sidang DKPP, Rabu 13 Januari 2021.
Baca juga:
Pengadil Pemilu Tercoreng Etik Anggotanya
DPR akan Panggil DKPP Terkait Pencopotan Ketua KPU Arief Budiman
KPU akan Gelar Pleno Sikapi Keputusan DKPP Copot Arief Budiman dari Jabatan Ketua
Rangkap Jabatan, Ketua Bawaslu Luwu Diberhentikan Sementara DKPP
DKPP Copot Ketua KPU Arief Budiman