Arsul Sani Dipindah dari Komisi III ke Komisi II
PPP menjelaskan alasan pemindahan Arsul ke Komisi II hanya rotasi biasa
PPP menjelaskan alasan pemindahan Arsul ke Komisi II hanya rotasi biasa
Arsul Sani Dipindah dari Komisi III ke Komisi II
Anggota DPR Fraksi PPP Arsul Sani dipindahtugaskan dari Komisi III yang membidangi hukum ke Komisi II yang mengurus kepemiluan dan pemerintahan.
-
Kapan Ahmad Sahroni menjabat sebagai Bendahara Umum DPP NasDem? Sementara untuk di internal partai Nasdem, Sahroni dipercaya menjabat sebagai Bendahara Umum DPP NasDem sejak 2019 hingga saat ini.
-
Apa posisi Said Abdullah di DPR RI? Dengan perolehan suara sebanyak itu, Said yang kini masih duduk sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu berhasil kembali mengamankan kursinya di Senayan untuk kali kelima berturut-turut.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Bagaimana cara DKPP memutuskan Hasyim Asy'ari? Berdasarkan sejumlah fakta yang ada, kasus Hasyim Asy'ari ini kemudian diproses dan mengikuti persidangan secara daring, oleh seluruh anggota Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Fraksi PPP menjelaskan alasan pemindahan Arsul ke Komisi II hanya rotasi biasa. PPP mengharapkan Arsul yang merupakan praktisi hukum akan memperkuat hukum kepemiluan di Komisi II.
"Pergantian atau rotasi di fraksi merupakan hal yang biasa. Pak arsul dengan background ilmu hukum diharapkan bisa memperkuat Fraksi PPP terkait hukum kepemiluan di Komisi II DPR," ujar Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi kepada wartawan, Senin (21/8).
Menurut politikus yang disapa Awiek ini, tidak ada kaitan pemindahan Arsul karena isu politik. Sebelumnya Arsul sempat membuat heboh dengan pernyataan PPP berpeluang mencabut dukungan kepada Ganjar Pranowo apabila Sandiaga Uno tidak menjadi cawapres.
"Tidak ada kaitan dengan sanksi ataupun istilah lainnya. Bahwa rotasi AKD ini bisa dilakukan oleh fraksi berdasarkan kebutuhan, sebagaimana ketentuan UU MD3," ujar Awiek.
Arsul mulai resmi menjadi anggota Komisi II DPR sejak masa sidang saat ini. Sementara itu, Arsul menjelaskan kepindahannya ke Komisi II merupakan rotasi biasa. Apalagi PPP hanya ada 19 orang di DPR. Rotasi antar komisi menjadi hal biasa. Karena ada agenda tertentu yang dipandang partai penting untuk dikawal. Saat ini Komisi II sedang fokus agenda revisi UU IKN dan revisi UU ASN. Serta sejumlah agenda terkait kepemiluan.
"Nah di Komisi II yang membidangi pemerintahan dalam negeri kan saat ini sedang fokus dengan beberapa hal yang menjadi agenda nasional termasuk revisi UU IKN, finalisasi perubahan UU ASN dan juga hal-hal yang terkait dengan kepemiluan," jelas Arsul.
Tugas Arsul di Komisi II untuk memperkuat suara dan sudut pandang PPP terkait agenda revisi undang-undang dan pemilu. Sementara, di Komisi II agenda legislasi sudah banyak selesai seperti UU KUHP, UU Pemasyarakatan dan revisi UU Kejaksaan.
"Pimpinan Fraksi PPP memandang saya perlu untuk memperkuat suara dan sudut-sudut pandang PPP di Komisi II, makanya saya ditugaskan di Komisi II untuk masa-masa sidang ke depan ini," jelas Arsul.