Asa PPP Masuk Parlemen Pupus, Sengketa Pileg 2024 di Dapil Gorontalo 6 Ditolak MK
Keputusan MK itu membuat upaya PPP mengejar selisih ambang batas 4 persen semakin pupus.
Keputusan MK itu membuat upaya PPP mengejar selisih ambang batas 4 persen semakin pupus.
Asa PPP Masuk Parlemen Pupus, Sengketa Pileg 2024 di Dapil Gorontalo 6 Ditolak MK
- PPP Gugat Ambang Batas Parlemen ke MK
- Tudingan KPU Lakukan Pelanggaran Tak Terbukti, MK Tolak Sengketa Pileg 2024 Golkar di Dapil Gorontalo Utara
- Gagal Lolos ke Parlemen, PPP Ungkap Jumlah Perolehan Suara di Pileg 2024 di Jabar Beralih ke Partai Garuda
- Pejuang PPP Siap Terima Saksi, Usai Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran
Asa Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk masuk Parlemen dan mengejar selisih ambang batas 4 persen semakin pupus. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak upaya sengketa hasil Pileg 2024 di Dapil Gorontalo 6 di TPS 04 Desa Palopo dan TPS 02 Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pahuwato.
“Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6 tidak dapat diterima; Menolak permohonan Pemohon sepanjang DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Dapil Gorontalo Utara 2,” kata Hakim Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (6/6).
Pertimbangan hakim MK
Melalui pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Mahkamah menyatakan pada petitum angka 3 Pemohon memohon agar ditetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6 di TPS 04 Desa Palopo dan TPS 02 Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pahuwato.
Namun pada petitum angka 5, Pemohon memohonkan agar ditetapkan pemungutan suara ulang di beberapa TPS termasuk TPS 04 Desa Palopo dan TPS 02 Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pahuwato.
“Petitum angka 3 dan angka 5 tersebut menjadi saling bertentangan antara satu dan lainnya, karena Pemohon tidak merumuskan sebagai petitum alternatif melainkan disusun secara kumulatif. Dengan demikian, konsekuensi yuridisnya apabila petitum yang satu dikabulkan maka hal itu akan bertentangan dengan petitum yang lain,” kata Hakim Ridwan.
“Dengan rumusan petitum demikian telah menjadikan permohonan Pemohon sepanjang mengenai DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6 adalah tidak jelas atau kabur,” imbuh dia.
Hakim Ridwan menambahkan, terkait dalil Pemohon untuk Dapil Gorontalo Utara 2, Mahkamah menilai benar terjadi peristiwa tidak ditemukannya dua dokumen di kotak suara TPS 002 Desa Tanjung Karang saat rekapitulasi suara tingkat Kecamatan Tomilito. Kemudian dokumen tersebut telah ditemukan dan dikembalikan ke kotak suara sehingga hal tersebut telah terselesaikan oleh Termohon sebagaimana saran dan rekomendasi Bawaslu.
“Setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama, tidak ada perubahan pada perolehan suara seluruh partai politik termasuk Pemohon, baik pada formulir model C.Hasil di TPS 002 Desa Tanjung Karang maupun pada formulir model D.Hasil Kecamatan Tomilito dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah adalah sama dengan jumlah pengguna hak pilih, baik yang terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK,” ungkap Hakim Ridwan.
Gugatan Ditolak
“Dengan demikian, dalil Pemohon mengenai adanya pelanggaran perihal hilangnya dokumen adalah tidak beralasan menurut hukum,” tutup Hakim Ridwan.