Asas praduga tak bersalah, Novanto tak perlu mundur dari ketua DPR
Sekretaris Fraksi PDIP Alex Indra Lukman meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada Novanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP. Menurutnya, Novanto memiliki hak untuk menempuh jalur hukum membuktikan dirinya tidak terlibat korupsi e-KTP.
Sekretaris Fraksi PDIP Alex Indra Lukman meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada Novanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP. Menurutnya, Novanto memiliki hak untuk menempuh jalur hukum membuktikan dirinya tidak terlibat korupsi e-KTP.
"Saya rasa kita ini negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. Kita harus berdasarkan asumsi praduga tidak bersalah. Dalam hal ini Pak Novanto sebagai warga negara juga punya hak asasi," kata Alex di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7).
Aturan di UU MD3, kata Alex, juga mengatur bahwa Novanto tidak perlu mengundurkan diri sebagai Ketua DPR karena belum ada keputusan hukum tetap.
"Berdasarkan asas praduga tidak bersalah, yang bersangkutan bisa saja tidak mengundurkan diri," pungkasnya.
Pernyataan Alex berbeda dengan Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno. Hendrawan mengatakan mundur dari jabatan Ketua DPR menjadi opsi yang layak diambil Novanto untuk menyelamatkan citra lembaga Parlemen.
"Ya tentu untuk citra dan kredibilitas lembaga DPR lembaga negara opsi mundur menjadi salah satu opsi yang paling layak. Tapi diserahkan ke Partai Golkar," kata Hendrawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).
Kendati demikian, Hendrawan menyerahkan urusan pergantian Novanto kepada Fraksi Partai Golkar. Ketentuan itu telah diatur dalam pasal 87 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3). Pasal tersebut menyebutkan pemberhentian atau pergantian Ketua DPR bisa dilakukan apabila Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Karena UU MD3 mengatakan begitu siapa yang mau mengisi itu adalah kewenangan partai Golkar," terangnya.